SABUROmedia, Ambon – Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, menyerahkan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) tahap II Tahun 2020 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Maluku kepada perwakilan Asnaf atau golongan masyarakat yang berhak menerima zakat, Kamis (17/12/2020), di Gedung Ashari, Ambon.

Total ZIS Tahap II yang diserahkan sebesar Rp 370 juta, yang diperuntukan bagi 120 orang Fakir Miskin masing-masing mempetoleh usmg tunai sebesar Rp.1 juta, bantuan kelompok pemberdayaan untuk 17 orang masing-masing sebesar Rp 5 juta, bantuan pendidikan berupa beasiswa miskin bagi siswa SMA berprestasi sebanyak 23 orang, masing- masing sebesar Rp.1 juta, beasiswa Program Pasca Sarjana 1 orang sebesar Rp.5 juta.

Selain itu, bantuan yang diperuntukan bagi Asnaf yang tidak mampu membayar hutang sebanyak 3 orang masing-masing sesuai nilai hutang dan bantuan bagi Lembaga Mualaf Centre sebesar Rp 25 juta.

Gubernur Maluku dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Maluku Kasrul Selang mengatakan, zakat memiliki potensi besar dalam membantu perekonomian umat, apalagi di tengah kesulitan yang masih dihadapi masyarakat di era Covid-19 ini.

“Di tengah Pandemi ini, ZIS berperan signifikan dalam mengurangi dampak langsung maupun tidak langsung akibat Pandemi Covid-19 ini. Keberadaanya bisa membantu,” ungkap Gubernur.

Gubernur berharap, Pengurus Baznas Provinsi Maluku, terus melakukan pembenahan untuk mendorong upaya-upaya kreatif dalam meningkatkan kesadaran para wajib zakat.

Masih kata Gubernur, hal tersebut perlu dilakukan secara sistematis, integrative dan berkelanjutan, baik dari sisi pemerintah sebagai regulator, Lembaga-lembaga pengelola zakat, dan masyarakat sebagai Muzakki (pembayar) dan Mustahiq (penerima).

“Untuk itu, saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dinas, Badan, Biro lingkup pemerintah provinsi Maluku, serta instansi vertikal, TNI,POLRI dan lembaga pendidikan untuk pertisipasi aktif dalam menggerakan pegawainya untuk pengumpulan zakat, Infak dan Shadakah.
Dan mulai tahun 2021 saya harapkan kepada seluruh OPD untuk penyetoran ZIS dari OPD ke rekening BAZNAS selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berjalan sehingga proses penyaluran ZIS kepada para Mustahiq dapat dilaksanakan tepat waktu,” harap Gubernur.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Baznas Mauku juga telah melakukan penditribusian ZIS tahap I pada akhir Mei 2020 lalu, dimana sesuai arahan BAZNAS Pusat, ZIS nya diperuntukan kepada masyarakat terdampak Covid-19, dengan total penyaluran Rp.190 juta, dengan rimcin, bantuan sosial Tanggap Darurat Korban Kebakaran Ongkoliong, 1 pesantren, 5 Panti Asuhan. Bantuan sosoal kepada para pekerja terdampak Covid-19 seperti Ojek Online, Pangkalan Taksi, Guru Honorer, Tenaga Kesehatan dan Tukang Becak berupa sembako senilai Rp.100 juta. (humasmaluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *