Oleh : Hijrah Tueka, S.Farm

SABUROmedia, Ambon – Melihat tujuan bernegara dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.

Salah satu upaya memajukan kesejahteraan umum dilakukan melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Salah satunya ialah langkah pemangku kebijakan (pemerintah) dalam membuat RUU Kefarmasian atau Rancangan Undang-Undang Kefarmasian yang pada prinsipnya adalah sebuah upaya pemerintah agar dapat terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya.

RUU Kefarmasian ini sebenarnya sudah menjadi isu sejak tahun 2015 dan selalu menjadi pembahasan. Pada tahun 2015 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah memasukan RUU Kefarmasian ini ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2015 – 2019. Namun, RUU tersebut belum menjadi prioritas yang dibahas sejak tahun 2017, sedangkan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan No.82/PUU-XIII/2015 mengenai kesepakatan untuk segera mempersiapkan Rumusan RUU Farmasi, yang dijadwalkan selambat – lambatnya trimester pertama tahun 2017.

Pada tahun yang sama ditingkatan organisasi Ikatan Apoteker Indonesia sudah menggarap draft RUU Kefarmasian untuk segera dibawa ke DPR untuk dibahas bersama, namun sampai saat ini progress yang dilakukan organisasi Ikatan Apoteker Indonesia sangatlah lemah, tidak ada kejelasan naskah akademiknya dan lemahnya komunikasi politik sehingga RUU Kefarmasian menjadi terhambat kembali untuk dibahas bahkan disahkan.

Waktu berjalan. Pemerintahan berganti kabinet baru, termasuk pemerintahan legislatif untuk periode 2019–2024. Dengan munculnya wajah anggota DPR baru seyogyanya menjadi momentum untuk kita semua termasuk organisasi Ikatan Apoteker Indonesia untuk kembali membuka komunikasi politik agar dapat mengusulkan RUU Kefarmasian masuk ke PROLEGNAS dan dapat dibahas di Komisi IX DPR RI dalam fungsinya terhadap kesehatan.

Karena sangat disayangkan jika negara sebesar ini namun tidak ada hukum yang mengatur tentang kehidupan praktik kefarmasian. Padahal sisi historisnya para praktisi kefarmasian juga ikut berperan dalam menangani permasalahan kesehatan sejak dulu. Bercontoh pada profesi kedokteran yang telah lama mempunyai Undang-Undang Praktik Kedokteran No 29 tahun 2004, padahal melihat realita dunia kefarmasian di Indonesia sekarang sudah seharusnya bidang kefarmasian ini lebih memiliki payung hukum yang jelas guna melindungi segala hak-hak berbagai aspek kefarmasian.

Pembentukan Hal yang mendasari pembentukan RUU Kefarmasian ini bisa ditinjau dari dasar konstitusi kita UUD 1945 Pasal 28C. Ketentuan tersebut berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”Artinya segala hal sesuatu yang bersifatnya memang kebutuhan bersama dan dapat bermanfaat untuk kemaslahatan umat sudah sewajarnya dapat terpenuhi hak-hak tersebut dengan perlindungan hukum.

RUU Kefarmasian ini harus memiliki latar belakang yang kuat agar ini menjadi sebuah kepentingan bersama seperti Apoteker sebagai tenaga profesi kesehatan mempunyai peran strategis dalam pelayanan kesehatan yaitu menjamin ketersediaan obat yang bermutu, menjamin efektivitas pengelolaannya, serta menjamin keamanan dan kemanjuran obat melalui pelayanan kefarmasian yang berfokus kepada pasien.

Jumlah Apoteker di Indonesia saat ini mencapai sekitar 76.781 dengan tingkat pertumbuhan 10% per-tahun, namun saat ini pemerataan tugas Apoteker belum merata karena belum adanya peraturan tertinggi yang mengatur kewajiban untuk mengisi posisi di setiap fasilitas kesehatan yang ada. Untuk mengakomodir itu semua maka diperlukan payung hukum tersebut yaitu RUU Kefarmasian.

Urgensi Adanya RUU Kefarmasian ini menjadi sebuah kepentingan yang berarti untuk bidang kefarmasian dan Profesi Apoteker, menjadikan RUU ini sebagai landasan kuat untuk mengatur kehidupan kefarmasian yang kompleks.

Pertama, kenapa harus adanya UU Praktik Kefarmasian adalah masih maraknya permasalahan yang masih menyelimuti bidang kefarmasian dan profesi Apoteker, berbagai kasus kefarmasian sudah kita lewati mulai dari kasus vaksin palsu, penjualan obat palsu, Apoteker yang dibebastugaskan, masih adanya kesenjangan lintas profesi di layanan rumah sakit, masih banyaknya toko/apotek yang tidak memiliki izin untuk menjual obat secara bebas, peredaran obat secara online, Apoteker yang melakukan perbuatan tidak sesuai etika profesi dan kasus lainnya, merupakan suatu cerminan bahwa hal tersebut selalu terjadi karena belum adanya regulasi besar yang secara tetap mengakomodir perlindungan hukum terhadap Apoteker dan sanksi hukum jika Apoteker melakukan kesalahan.

Kedua, praktek kefarmasian di Indonesia belum berjalan optimal karena Apoteker pada umumnya hanya sebatas mengelola obat. Akibatnya, keberadaan dan kemanfaatan Profesi Apoteker belum dirasakan oleh masyarakat, karena tidak adanya kewajiban dalam Undang-Undang bahwa Apoteker harus berperan banyak dalam pelayanan kesehatan nasional.

Ketiga, konsep strategi dan mekanisme yang mengatur peran pemerintah, organisasi profesi, masyarakat dan pemangku kebijakan lainnya perihal pengembangan pendidikan Apoteker, belum dirumuskan secara jelas dan terstruktur sehingga tidak ada acuan yang sama bagi penyelenggara pendidikan farmasi dan apoteker di Indonesia, khususnya dalam fasilitas praktik kerja profesi.

Keempat, masih adanya Peraturan Menteri yang isinya tidak berpihak terhadap profesi Apoteker. Salah satu contoh, munculnya PERMENKES No 30. Tahun 2019 yang isinya dinilai melemahkan pelayanan kefarmasian klinis dan merugikan peran serta fungsi Apoteker dengan berkurangnya jumlah Apoteker di Rumah Sakit.

Kelima, PP No.51 tahun 2009 yang saat ini dikenal sebagai payung hukum Pekerjaan Kefarmasian belum dirasa cukup dalam mengatur sendi kehidupan Praktik Kefarmasian.

Dampak – Harapan

Dampak yang terjadi jika adanya UU Praktik Kefarmasian adalah: 1) Memberikan kejelasan ranah profesi Apoteker. 2) Adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap profesi Apoteker. 3) Adanya sanksi hukum jika Apoteker melakukan kesalahan dan tindakan yang tidak sesuai etika. 4) Adanya acuan dan kesamarataan dalam penyelenggaraan pendidikan farmasi dan Apoteker. 5) Meningkatkan eksistensi bidang farmasi dan Apoteker dalam profesi kesehatan.

Harapannya dengan adanya Undang-Undang Kefarmasian bukan hanya sekedar untuk pemberian payung hukum, tetapi  juga untuk memberikan arahan, tata cara, serta pengelolaan yang menjadi dasar dan acuan untuk bidang farmasi dengan tegas serta menjadi dorongan bagi apoteker untuk melakukan praktek kefarmasian yang profesional dan bertanggung jawab. Tetapi jika belum dapat terealisasikan, diharapkan pelayanan kefarmasian juga terus ditingkatkan dan penekanan pada peran dan tugas apoteker senantiasa ditanamkan sehingga dapat menimbulkan jiwa profesional apoteker dan tetap berkomitmen pada sumpah walaupun belum terdapat Undang-Undang yang memayungi.  Untuk terwujudnya hal tersebut maka perluh tindakan yang tegas dari pihak’pihak yang berwenang didalamnya. Sehingga peran IAI sangat diperlukan untuk ikut mengawal RUU ini hingga ke para dewan. Peserta diskusi juga telah merancang strategi dengan membuat petisi untuk menghimpun suara masyarakat khususnya mahasiswa farmasi dalam mempejuangkan ruu ini.

Maka yang diharapkan dengan adanya Undang-Undang Kefarmasian nantinyadapat mampu mendisiplinkan Apoteker sehingga dapat memperbaiki citra Apoteker di masyarakat serta adanya kesamarataan di lintas profesi kesehatan. Dan dengan adanya peraturan yang jelas maka terdapat sanksi yang siap sebagai alat legalitas jika Apoteker melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kodrat profesi semestinya.(**)