SABUROmedia, Ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku alami pergantian pucuk pimpinan setelah proses pemungutan suara pada Pilkada serentak yang baru usai digelar pada 9 Desember 2020 kemarin.
Pergantian pimpinan Bawaslu Maluku ini terjadi sebelum seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selesai digelar.
Rotasi kepemimpinan pada lembaga penegakan pemilu ini diketahui melalui Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI No. 0429/K.BAWASLU/HK.01.01/XII/2020 tentang Penetapan Ketua Bawaslu Maluku Periode 2020 – 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan tertanggal 11 Desember 2020.
Dari salinan SK yang juga diterima Saburomedia.com Senin (14/12/2020) Bawaslu RI menetapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Astuti Usman, S. Ag, M.H sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggantikan Abdullah Ely.
Belum diketahui pasti alasan pergantian Ketua Bawaslu Provinsi Maluku kaitannya dengan unsur pelanggaran kode etik atau kesalahan lainnya, namun dalam keterangan SK tersebut juga dijelaskan proses pergantian Ketua Bawaslu Maluku berlangsung melalui usulan berupa berita acara Pleno Bawaslu Maluku No. 112/K.BM/TU.03/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 tentang Klarifikasi Permasalahan Pimpinan dan Evaluasi Kepemimpinan Ketua BAWASLU Maluku, dimana secara aklamasi menyepakati dan memilih Astuti Usman sebagai pengganti Abdullah Elly.
Menanggapi SK Bawaslu RI itu, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely belum memberikan keterangannya saat Saburomedia.com mencoba menghubunginya pada Selasa (15/12/2020).(SM)