Oleh: Nardi Maruapey
SABUROmedia, Ambon – Eksistensi dalam diskursus ilmu pengetahuan adalah upaya manusia untuk mencari keberadaannya. Perjuangan untuk mendapatkan eksistensi adalah bagian dari kodrat manusia. Manusia selalu haus dengan eksistensi, sekalipun perjuangan
mencapai eksistensi tidak pernah selesai. Setiap zaman, manusia menemukan pola tersendiri dalam mewujudkan eksistensi diri.
Saya mengambil istilah eksistensi untuk menjelaskan keberadaan kita sebagai kumpulan (banyak)orang dalam sebuah wadah besar yang bernama negara. Baik eksistensi dalam ruang sosial, politik, ekonomi, hukum, dan lain sebagainya. Publik atau bisa juga disebut rakyat dengan negara dan demokrasi merupakan unsur yang tidak bisa terlepas pisahkan. Oleh karena negara dan demokrasi ada atas nama rakyat–tepatnya untuk kepentingan publik.
Keberadaan publik dalam ruang demokrasi adalah keharusan yang tidak bisa dihindarkan. Keberlangsungan demokrasi sampai untuk tiba mencapai masa depannya dengan mudah apabila eksistensi publik selalu dijaga sekaligus dilindungi secara baik dan benar. Hal itu dilakukan agar publik tidak mengalami keraguan terhadap penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah dalam berdemokrasi.
Pemilihan umum kepala daerah merupakan agenda rutin dalam mempraktekan demokrasi prosedural setiap lima (5) tahun sekali dengan melibatkan publik secara langsung. Diketahui bahwa di beberapa daerah yakni 270 daerah (9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota) akan menjalankan pilkada serentak yang sudah dipastikan oleh penyelenggara pemilu bahwa akan dilaksanakan puncaknya pada tanggal 9 Desember 2020. Namun, pilkada serentak kali ini akan cenderung berbeda dari yang sebelumnya diakibatkan adanya pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai sampai sekarang.
Menatap Pemilukada
Momentum politik elektoral pemilihan umum kepala daerah adalah ajang menyeleksi calon pemimpin daerah melalui tahapan prosedural dan berdasarkan partisipasi publik dalam memberikan hak politiknya. Dengan tujuan tercapainya masa depan daerah lewat pemimpin daerah yang terpilih.
Tujuan pilkada selanjutnya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menciptakan iklim demokrasi yang kondusif. Selain itu, implikasi dari pemilu itu sendiri akan cenderung menentukan apakah bangsa ini akan menuju konsolidasi demokrasi ataukah akan tetap berada pada masa transisi. Tinggal kita sebagai publik dan sebagai anak bangsa memilih, mau ke manakah kita lewat momentum pesta demokrasi ini.
Pada pemaknaan yang lain, momentum pemilu/pilkada sebagai pesta demokrasi bagi rakyat mesti dilaksanakan dengan gembira, penuh kebebasan tanpa ada intervensi dan tekanan dari manapun. Partisipasi publik harus ada secara total sebagai bagian dari etika publik (public etic) dalam menentukan pilihan-pilihan politik.
Partispasi Publik
Food and Agriculture Organization (FAO, 1989) memberikan penjelasan tentang partisipasi dan sangat berkaitan dengan konsep berdemokrasi itu sendiri bahwa partisipasi adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untuk melakukan hal itu.
Dalam berdemokrasi juga demikian, bahwa demokrasi sangat mengharuskan ada peran rakyat dalam pengambilan keputusan. Artinya, sebuah negara demokrasi membutuhkan adanya eksistensi serta partisipasi publik. Esensi dari demokrasi sebagai sebuah sistem adalah adanya partisipasi publik dalam agenda pemerintahan dalam penyelenggaraan negara.
Partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih yang menjadi salah satu indikator keberhasilan Pilkada harus diperhatikan. Bahwa semakin besar partisipasi masyarakat dalam tahapan proses pemilu akan menjelaskan pemilu itu berhasil. Hal ini kemudian menjadi tantangan besar pada pilkada 9 Desember 2020 nanti untuk meningkatkan partisipasi pemilih di tengah pandemi dari Covid-19.
Karena sejatinya, pilkada, menghendaki agar publik bergerak aktif untuk turut mengikuti semua tahapan Pilkada. Sedangkan situasi pandemi, menghendaki agar publik untuk pasif dan lebih banyak berdiam diri di rumah untuk menghindari keramaian. Hal ini tentu menjadi dua hal yang bertolak belakang.
Lihat saja bahwa berdasarkan data dari KPU, data partisipasi masyarakat dalam pilkada terus menurun. Pada Pileg 2014 angkanya 75,11 persen, Pilpres 2014 angkanya 71, 31 persen, pada Pilkada tahun 2015, partisipasi masyarakat dalam pilkada 2015 tersebut sebesar 69,14 persen. Apalagi bangsa ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, dan ditakutkan hal tersebut akan terus terjadi.
Suksesi Pemilu
Memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis adalah kepentingan semua pihak. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik mutlak adanya. Untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam seluruh rangkaian pelaksanaan tahapan dan penegakan hukum pilkada.
Mengelola pilkada akbar di tahun politik bukanlah pekerjaan mudan nan sederhana. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi jadi kunci untuk menyukseskannya. Tidak boleh ada bentuk kecurangan, konflik antar sesama, transaksional tidak bermutu, karena itu bisa berdampak tingkat kepercayaan publik terhadap setiap momentum pilkada dan masa depan demokrasi bangsa.
Selain beberapa hal untuk mewujudkan pemilu sukses yang sudah diajukan, ada lagi poin penting dari itu yakni terkait dengan eksistensi publik dalam pemilu adalah rakyat harus berada pada posisi paling depan dalam setiap agenda-agenda negara termasuk agenda demokrasi semacam pilkada ini. Menjadi tugas kita bersama baik sebagai warga negara untuk menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara dalam setiap agenda demokrasi politik di Indonesia.(**)