SABUROmedia, Ambon – Pergantian Jabatan karateker Kepala Desa yang dilakukan oleh Pjs Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dinilai cacat hukum. Hal ini seperti disampaikan salah satu praktisi hukum asal SBT, Irsan Ely, SH dalam rilisnya yang diterima redaksi Saburomedia.com, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, bahwa yang melakukan kewenangan menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN adalah pejabat pembina kepegawaian dalam ini di lingkup pemerintah kabupaten seram bagian timur adalah bupati.

Kata Ely Penjabat bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemindahan pegawai ASN dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, namun jika terjadi kekosongan jabatan maka penjabat di berikan kewenangan mengisi kekosongan.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas DALAM UU NO 30 TAHUN 2014 ADALAH
1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
2. Menetapkan kenaikan gaji berkala;
3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4. Menetapkan surat penugas pegawai;
5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi dan
6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DeSa pada Pasal 40 ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala deSa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala deSa serentak, bupati/wali kota menunjuk penjabat kepala deSa.
2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wall Kota dan Wakil Wall Kota, pada Pasal 9 ayat (1) huruf e dijelaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota adalah melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

” Surat dari Kemendagri Nomor 140/6221/SJ tentang pengangkatan penjabat kepala Desa yang di SK-kan oleh Penjabat sementara Bupati Seram Bagian Timur adalah tentang mekanisme dan bukan SAH menurut Hukum, ” tutupnya.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *