SABUROmedia, Ambon – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Maluku menggelar konferensi pers pemberhentian anggotanya Selasa kemarin (13/10/20), yang berlangsung di kantor DPW PKS Maluku.
Menurut Abdul Gani Lestaluhu selaku Sekretaris DPW PKS Maluku, Ridwan Ellys telah melakukan tindakan diluar kedispilnan organisasi.
“Saudara Ridwan Ellys sudah melakukan tindakan indisipliner, oleh karena itu kami sebagai institusi dewan pengurus wilayah ingin menegaskan bahwa penegakan disiplin organisasi sangat penting. Tindakan indisplinernya terhadap DPW PKS Maluku dalam hal tidak patuh, tidak taat, tidak menghormati apa yang diputuskan oleh PKS. Hal ini adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dasar rumah tangga (AD/ART) dan kebijakan partai, ini juga berhubungan langsung dengan pilkada di SBT,” Tuturnya.
“Sejak tanggal (07/10/20) SK Nomor 113 Tahun 2020 DPW PKS Maluku berkaitan dengan pemberhentian saudara Ridwan Ellys, dan pencambutan hak anggotanya sebagai anggota pemula PKS telah selesai. Oleh karna itu, mulai sejak konferensi pers ini mohon kepada publik agar tidak lagi mengatasnamakan tindakan saudara Ridwan Ellys sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera,” Lanjutnya.
Tindakan indisipliner yang dilakukan Ridwan Ellys adalah tidak mampu mengamankan rekomendasi DPP PKS.
“DPW PKS telah meneruskan rekomendasi DPP PKS kepada bakal calon yaitu Fahri Alkatiri, dan Arobi Kelian. Olehnya itu, kepada semua struktur, termaksud struktur yang ada di Kabupaten SBT, ini juga berlaku bagi pengurus dan kader PKS di Maluku, dan termasuk saudara Ridwan Ellys sebagai anggota PKS, maka tidak ada pilihan untuk mentaati, mematuhi, menghormati rekomendasi DPP PKS, sehingga ketika ini tidak dilakukan, apalagi saudara Ridwan Ellys melakukan tindakan perlawanan terhadap kebijakan partai, dengan bersama calon yang lainnya, yang tidak direkomendasikan oleh PKS itu artinya secara tidak langsung melawan kebijakan institusi partai, maka disinilah kami menegaskan sekali lagi bahwa kebijakan organisasi kebijakan institusi perlu ditegakkan disiplin organisasinya,” Jelas Lestaluhu.
Sebelum diberhentikan, Ridwan Ellys telah di panggil Pengurus Harian agar mengklarifikasi berita, yang beredar di media sosial terkait dirinya, yang tidak pro terhadap keputusan partai dan memberikan waktu selama 1 minggu kepada Ridwan Ellys agar mempertimbangkan kembali keputusannya, tetapi sudah dua minggu tidak ada konfirmsi balik akhirnya keputusan pemberhentian diambil. (SM)