SABUROmedia, Palas – Bertepatan di hari Kesaktian Pancasila, hari Kamis tanggal 1/10/2020 di Jalan Ki Hajar Dewantara Simpang Jalur Dua Kecamatan Barumun Kabupaten Palas Depan SPBU TAB, Jalan Lintas Sibuhuan – Sosa. Tim gabungan menggelar Operasi Yustisi yang dimulai sekira pukul.10.00 Wib setelah Upacara hari Kesaktian Pancasila
Operasi Yustisi yang dilaksanakan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) Provinsi Sumatera Utara, tidak pernah bosan mengingatkan bahkan menindak para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), utamanya pengguna jalan yang tidak membawa dan memakai masker
Diketahui, Tim Operasi Yustisi gabungan dari kepolisian, yang dipimpin oleh Padal Ipda Suyetno, bersama Kasi trantibum, Personil Satlantas, Personil Polres, TNI dari Personil Koramil 08 Barumun, Kabid Ops Satpol PP dan anggota Satpol PP, Petugas Perhubungan, FKPPI Palas, dan instansi lainnya gencar melaksanakan kedisplinan prokes di masyarakat.
Meskipun, berdasarkan Peraturan Bupati pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi Denda minimal Rp 5000,- maksimal Rp 200.000-., Penghentian operasional usaha, pekerjaan atau kegiatan., Pencabutan ijin usaha. Namun tetap saja ada pelanggar prokes
Tapi tim yustisi lebih dominan menerapkan sanksi sosial, seperti sanksi olah raga Push Up, menyanyikan lagu wajib kebangsaan dan teguran lisan. Sebelum pelaksanaan Denda administratif nantinya diberlakukan
“Masker yang layak, dan pemakaian masker yang tepat terus kita sosialisasikan agar protokol kesehatan ini benar-benar menjadi perhatian semuanya,” tegas petugas yang sedang melaksanakan tugasnya dilokasi
“Hasil kegiatan tim gabungan operasi yustisi hari ini, pelanggaran yang tidak pakai masker sudah ada pengurangan, tidak seperti hari – hari sebelumnya.” Terang Petugas Perhubungan Andi Sosa ditemani Imam Bandas dan Ali Darlis
Sebelumnya, terpantau tim gabungan operasi yustisi yang digelar di Simpang SKPD Terpadu Sigala-gala, Kel Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Rabu (30/09/2020) yang dimulai sekira pukul 09.00.wib pagi hingga pukul 12.00.wib siang. Tim yustisi menjaring 74 orang pelanggar dan hanya diberikan teguran dan sanksi sosial. pengsisian BLANKO PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI (BPPS) PERBUP Padang Lawas No 31 Th 2020 oleh petugas (MIT)