SABUROmedia, Ambon – Mengikuti perkembangan dan Surat dari PC PMII Kota Tual serta perkembagan Media Sosial terkait terkait Tindakan, Sebagian orang yang mengatasnamakan Dirinya Sebagai Ketua dan atau Pengurus PMII Kota madya Tual, tanpa memiliki SK (Surat Keputusan) Yang melegitimasi Keberadaan Atau Sturuktur Kepengurusan Mereka di Kota Tual.
Menanggapi polemik tersebut Ketua PKC PMII Maluku, Indah Ulfa Mansyur menegaskan bahwa Kepengurusan PMII di Kota Tual yang Sah di Atas Nama Sahabat Rusdi Bugis dan Moksen Rahayaan Sebagai Ketua dan pengurus PC PMII Kota Tual, Berdasarkan SK No:556.PB-XIX.01-464.A-1.03.2020 Yang di keluarkan oleh PB PMII, dan Kemudian Keberadaan PC PMII Kota Tual Juga di Akui Oleh Kami PKC PMII Maluku.
” Yang bersangkutan yang tidak Memiliki SK Kepengurusan atau Legitimasi Hukum Agar tidak mengunakan Nama PMII Selain dari PC PMII Kota Tual, dalam Melakukan Kegiatan Organisasi Baik Formal Maupun Non Formal, ” ujar Indah.
Kata Indah PKC PMII Maluku dengan Tegas akan Menindaklanjuti dan melaporkan ke Pihak yang Berwajib dalam hal ini Polda Maluku terkait Tindakan Oknum2 yang mengunakan Nama dan Atribut PMII untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam menjalankan Kegiatan kegiatan Organisasi secara Formal dan Non Formal.
” Kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan tertinggi ditingkat organisasi terkait legitimasi hukum pada cabang kota tual, ” tegasnya.
Lanjutnya, Di masa kepemimpinan kami semua cabang telah mendapat legitimasi organisasi dari Pengurus Besar PMII di Jakarta sehingga dengan dasar itulah setiap cabang melaksanakan agenda formal maupun non formal dengan baik.
” Kami akan menyampaikan pemberitahuan di Koopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) wilayah maluku untuk menegur perguruan tinggi dibawah naungan koopertis yang memberi ijin kepada orang atau kelompok yg menggunakan atribut organisasi serta mengatasnamakan pimpinan organisasi yang tidak memiliki legitimasi hukum dari pimpinan Organsisasi Tertinggi dalam hal ini PB PMII di Jakarta, ” tutupnya.(SM)