SABUROmedia, Sultra – Konsorsium Pemerhati Investasi dan Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (KPILH Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Ombudsman Sultra sekira pukul 10.32 WITA, (10/9/20).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, KPILH Sultra mendesak Ombudsman Sultra untuk melakukan pengusutan atas dugaan maladministrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Panca Logam Makmur (PLM) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Prov. Sultra.

Penanggung jawab aksi, Ilham Nur Baco menjelaskan, IUP PT. PLM telah berakhir sejak 2016 silam. Namun, pihak perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.

“IUP PT. PLM telah mati sejak tahun 2016 lalu. Tapi, pihak perusahaan masih bebas beraktivitas sejak 2015 sampai 2020,” terang Ilham Nur Baco saat dikonfirmasi via _Whatsapp , (10/9/2020).

KPILH Sultra yang melampirkan surat pernyataan kepada Ombudsman Sultra menyebut, IUP PT. PLM telah berakhir sejak 2016 lalu. Kendati pihak perusahaan telah mengajukan perpanjangan IUP pada tahun 2015 silam. Namun, pihak DPM-PTSP Prov. Sultra menolak pengajuan tersebut dengan alasan PT. PLM belum menyelesaikan tunggakan royalti kepada negara senilai Rp. 9 Miliar.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman Sultra, Aan Andrian yang menerima peserta aksi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan rapat pleno terkait penetapan kasus dugaan maladministrasi oleh DPM-PTSP Prov. Sultra

“Kita akan sampaikan ke Kepala Ombubsman RI Perwakilan Sultra untuk melakukan rapat pleno penetapan kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan DPM-PTSP Prov. Sultra,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Ilham Nur Baco, PT. PLM selama ini mengantongi IUP ilegal. Menurut Ilham, penerbitan IUP PT. PLM oleh DPM-PTSP Prov. Sultra menyalahi ketentuan UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Seharusnya aktivitas perusahaan sudah lama dihentikan. Kalau kita merujuk pada UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, pihak perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di wilayah IUP yang telah mati,” pungkasnya.(SM)