SABUROmedia, Ambon – Sedikitnya empat dari lima ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons alias Bos, Vera Juliana Suitella/Alfons alias Pea, Rycko Weynner Alfons alias Iwan, Evans Reynold Alfons alias Evans, dan Liza Meykeline Alfons alias Liza dipidanakan Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda ke Kepolisian Daerah Maluku terkait dugaan penipuan, penggelapan, penggelapan hak atas tanah, penyerobotan, dan membuat serta menggunakan keterangan yang isinya palsu dalam Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 24 Agustus 2006.
Salah satu ahli waris dari mendiang Jacobus Abner Alfons yang luput dari laporan pidana yang dilayangkan Barbara melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rony Samloy dan rekan adalah Meylania Greacelya Alfons alias Grace karena yang bersangkutan berada di Jakarta.
Menurut Barbara, Pea adalah istri Bos, sedangkan Iwan, Evans, Liza dan Grace adalah anak-anak dari Bos. ’’Laporan pengaduan saya tentang penipuan, penggelapan, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan telah dimasukan ke Bagian Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku pada 9 Juli 2020. Ada empat orang teradu dalam perkara ini, yakni Pea, Iwan, Evans dan Diana Akyuwen, ketua Majelis Jemaat GPM Sion Batu Gajah,’’ kata Barbara di Ambon, Sabtu (22/8/2020).
Barbara menyebutkan sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyelidik atau penyidik Polda Maluku, yakni Roy Reper, Jack Sahetapy, Frederik Akolo, Lily Salakay, Simon Haumahu, Semuel Deny Saya, dan saksi korban Barbara Jacqualine Alfons. Polisi juga memanggil mantan Lurah Batu Gajah Scherly Gommies memberikan keterangan soal surat hibah yang pernah di sahkannya tersebut.
Barbara menuturkan pada Senin, 5 September 2011 dirinya menerima hibah sebidang tanah kosong seluas 203 meter persegi dari pamannya, Jacobus Abner Alfons alias Bos. Selama itu hingga Bos meninggal pada akhir 2016 tidak pernah ditarik hibah tanah tersebut atas nama dirinya. Anehnya, pada awal 2017 Diana Akyuwen dan kawan-kawan nekad membangun bangunan gedung Gereja sementara Jemaat GPM Sion atas izin lisan Pea, Iwan dan Evans. Ketika Eda memprotes pembangunan dengan menunjukkan surat hibah yang diberikan Jacobus Abner Alfons atau pamannya kepada dirinya ke hadapan Diana, Roy Reper, Fredik Akolo, dan kawan-kawan di Restorant Hotel Mutiara Ambon pada September 2017 ternyata Diana bergeming kalau ketiga ahli waris Bos siap pasang dada untuk menghadang Barbara. Di hibah yang dimiliki Barbara itu suratnya dibuat dan disaksikan Evans, disetujui Pea, dan disahkan mantan Lurah Batu Gajah Scherly Gommies.
Tak puas dengan pengaduan tadi, masih melalui kantor kuasa hukumnya Rony Samloy dan rekan,Barbara juga melaporkan Pea, Iwan, Evans dan Liza atas dugaan pemalsuan di balik membuat keterangan yang isinya palsu dan menggunakan isi keterangan palsu tersebut dalam Surat Keterangan Ahli Waris 24 Agustus 2006. Surat Keterangan Ahli Waris yang isinya dipalsukan ini pernah digunakan dalam putusan perkara Nomor : 62/Pdt.G/2015/PN.Amb antara Jacobus Abner Alfons melawan Johanis alias Buke Tisera dan Julianus Wattimena yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjdezaak). Sengketa ini terjadi di Dusun Dati Katekate milik ahli waris Jozias Alfons dan Johanis Alfons.
Barbara menuturkan dirinya merupakan anak kandung dari Josina Magdalena Alfons. ’’Ibu saya (Josina Magdalena Alfons) adalah kakak kandung dari almarhum Jacobus Abner Alfons dan Obeth Nego Alfons di mana ketiganya merupakan anak-anak kandung dari almarhum Johanis Alfons dan almarhumah Barbalina Mainake. Johanis Alfons adalah anak dari almarhum Jozias Alfons yang semasa hidup memiliki 20 potong dusun dati bekas dati lenyap sesuai kutipan Register Dati Urimessing 16 Mei 1814 yang ditandatangani Residen Amboina pada 25 April 1923. Josina dan Obeth Nego adalah ahli waris yang masih hidup atau ahli waris golongan pertama dari almarhum Johanis Alfons dan almarhumah Barbalina Mainake, namun nyaris seluruh harta peninggalan kedua orangtua saya atau keluarga diduga sengaja dikuasai secara melawan hukum dan melawan hak oleh ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons, yakni Pea, Iwan,Evans, Lisa dan Grace,’’ beber Barbara.
Barbara menjelaskan dalam hukum waris adat Ambon Lease baik anak kandung, anak angkat atau anak luar nikah tetap memiliki hak atas harta bersama peninggalan oyang atau kakek mereka.
’’Mau pakai alasan apapun saya ini keturunan langsung dari almarhum Jozias Alfons dan almarhum Johanis Alfons, sehingga tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi ahli waris Om Bos (Jacobus Abner Alfons) untuk menghapus nama saya dari daftar silsilah dan keterangan ahli waris dari Jozias Alfons dan Johanis Alfons. Ini bentuk penipuan,dan juga penggelapan hak saya dan ahli waris golongan pertama dari opa Johanis Alfons, makanya saya lapor agar diproses sesuai hukum,’’ tegas Barbara.
Barbara mempertanyakan posisi Rycko Weynner Alfons yang lahir sebelum pernikahan pamannya, Bos dan Pea.(SM)