SABUROmedia, Malteng – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) seruduk Polres Maluku Tengah (Malteng) di kota Masohi, Selasa (28/07/2020).

Protes Masa ini atas keputusan Kasus Mal Praktek dr. Dani Tuasikal dan pemanggilan Fahri Asyatri dan Ilham Alfarizi yang dimintai keterangan dalam kasus pencemaran nama baik  di anggap tidak sesuai dengan fakta dan realitas Hukum yang semestinya.

Ketua Umum HMI Cabang Masohi, Azis dalam orasinya ia mengungkapkan Ketika seorang ekonom salah memprediksi kebijakan ekonomi, bisa menimbulkan berdampak  kerugian bagi masyarakat, atau seorang advokat yang tidak menjalankan profesinya secara profesional akan merugikan  kliennya itu juga disebut malpraktik.

Analogi yang sama juga akan terjadi pada praktisi kesehatan coba kita buka Undang-Undang yang berkaitan Malpraktek Kesehatan, “ Kami tidak perlu menjelaskan ini kepada pihak kepolisian karena kami yakin Kasus yang bergulir saat ini sangat di pahami pihak kepolisian,”teriak Azis dalam orasinya itu.

Lanjut Azis, Kapolres Malteng sebagai perpanjangan tangan sekaligus pengejawantahan Tugas Kapolri di daerah harus mampu memetakan dan menaruh akal sehat dan keadilan sebagai kerja jajarannya secara profesional dan proporsional. Namanya saja penegak apa yang harus di tegakkan dan siapa saja yang harus di ayomi.

Senada dengan AzisKetua Umum KAMMI Malteng Irwin Tabang menjelaskan dalam orasinya Malpraktik Kedokteran adalah dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran. Yang di lakukan saudara Dr Dani Tuasikal jelas-jelas telah melanggar Kode Etik Kedokteran dan itu adalah Malpraktek kasus ini sudah terang benderang apalagi yang perlu di takuti pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dr. Dani Tuasikal apakah karena ia anak Bupati ? Bukankah kita sama di depan hukum sebagai warga negara Indonesia tegas Tabang

Setelah berorasi di depan Kantor Polres beberapa jam Massa aksi di terima langsung Kapolres di ruangannya.  Kapolres menjelaskan saya akan tetap profesional masalah Hukum terjadi di wilayah hukumnya akan di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Adapun tuntutan aksi HMI-KAMMI.

1.Mendesak Kepolisian menyusut tuntas dugaan Malpraktek sesuai dengan informasi di Media Sosial pada Postingan akun Facebook Mahfud Karepesina.

 

  1. Mendesak Kepolisian menyelesaikan Persoalan Hukum mesti bersandar pada asa Hukum yaitu Keadilan Hukum, kemanfaatan Hukum dan Kepastian Hukum.

 

  1. Mendesak Kepolisian menyelesaikan Masalah-masalah Hukum yang terjadi di Maluku Tengah ; a.Kasus Dana Bos 2011
  1. Kasus dana desa gale-gale.
  2. Kasus uang makan minum Bupati juga mandek
  3. Kasus korupsi SMA 3 yg diperiksa sejak 2018.Demi penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak keberpihakan.

 

  1. Mendesak DPRD Maluku Tengah dalam Hal ini Komisi I dan Komsi IV untuk Segera tanggap Cepat persoalan Hukum di Maluku Tengah dan dugaan Malpraktek dan juga memanggil Pihak-pihak Terkait yaitu Kapolres Maluku Tengah, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit.

 

Aksi ini dimulai dengan menggelar aksi di depan Masjid Al-Muhajirin Lesane, Depan Maplas, Kantor Polres dan berakhir di kantor DPRD Malteng,” tutup koordinator Aksi, Kolalina. (SM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *