SABUROmedia, Manokwari – Grandi Melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan terhadap Kapolres Kota Sorong yang dinilai tebang pilih saat melakukan penahanan Tersangka Korupsi pembangunan asrama Bintuni.

Praperadilan kini sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong dengan Nomor 5/Pra.pid/2020 yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia cq, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Papua Barat, Cq Kepala Kepolisian Resort Sorong Kota.

“Termohon Kapolres Sorong Kota dinilai melakukan praktek tebang pilih, tindakan yang tidak terpuji In Casu perkara  yang bersama sama dengan ke empat tersangka lain tetapi yang di tangkap dan di tahan hanya pemohon (Grandi) saja” kata kuasa hukum Grandi, Rustam SH Sabtu 25 Juli 2020

Dikatakan, hemat Pemohon bahwa praktik penegakan hukum yang di jalankan Polres Sorong Kota dengan hanya menahan satu tersangka dan membiarkan tersangka lain sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat yang mempunyai kedudukan yang sama dimata Hukum.

“Saya sudah daftarkan Praperadilan Senin kemarin, di pengadilan negeri sorong” jelas Rustam.

Termohon Kapolres Sorong Kota diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam 77 Kuhp tentang objek praperadilan yang diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dalam putusan tersebut menyatakan bahwa pasal 77 KUHP tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek praperadilan.

Selain itu Mahkamah konstitusi juga mengubah pasal 1 angka 14 pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frase minimal dua alat bukti dalam proses penetapan tersangka dalam penyidikan, dua alat bukti yang dimaksud adalah alat bilukti sebagaimana di atur dalam pasal 184 ayat 1 huruf a,b,c,d dan e KUHP.

“Bahwa berkas perkara pemohon telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Negeri Sorong sejak tanggal 20 april 2020” kata Rustam.

Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Asrama teluk Bintuni, sebelumnya Jaksa di kejaksaan Negeri Sorong telah menyatakan lengkap atau P21 dengan tersangka lain diantaranya Drs. Frans W.W Fimbay selaku KPA Tahun 2012, 2013 dan 2014 dan sebagai PPK Tahun 2012, 2013 dan sebagai PPK Tahun 2013.

Sedangkan tersangka Drs Yosep Rony Samuel  selaku PPK dan PPTK Tahun 2014 kemudian Tri Inov Kutumun, selaku PPK dan PPTK Tahun 2015 Derek Seluruh selaku PPTK dan PPTK Tahun 2012 namun mereka masih bebas berkeliaran dan belum atau tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan oleh termohon.

“Klain saya baru saja menghirup udara bebas setelah sebelumnya di vonis penjara 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan Tipikor, pada Minggu 5 Juli 2020 lalu saat keluar dari lapas Manokwari  langsung di ciduk  lagi sama polisi, tapi tersangka lain bebas berkeliaran” katanya.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *