SABUROmedia, Jakarta – Dengan menjamurnya penyalur penyalur mini (pelangsir) di tengan masyarakat menjadikan polemik yang cukup rumit untuk dibahas, dimana ada dua sisi yang berlawanan yaitu sisi aspek (legal, teknis, safety) dihadapkan dengan kebutuhan akan BBM. Hari ini (15/6) Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memipin rapat audiensi bersama dengan Direktur Utama PT. Garuda Mas Energi, Eri Purnomo Hadi yang bertempat di Gedung BPH Migas untuk membahas dan mencari solusi agar dapat menyelesaikan permasalahan penyaluran BBM retail melalui pelangsir di Indonesia.
PT. Garuda Mas Energi adalah Badan Usaha yang pernah memiliki Izin Niaga Umum BBM untuk Jenis Bensin RON 90 dengan merk dagang G-lite yang sesuai dengan Keputusan Kepala BKPM Nomor 177/1/IU/ESDM/PMDN/2016 yang berlaku hingga Bulan September 2019. PT. GME ini bergerak membantu Pemerintah dalam penyaluran dan menyediakan BBM di bidang retail bagi masyarakat di wilayah Jawa Barat yang telah memiliki 64 outlet. Direktur PT. GME, Sigit menjelaskan bahwa PT. GME diamanahkan oleh PT. Pertamina (Persero) untuk dapat mengedukasi dan melegalisasi pelangsir kecil dalam penyaluran BBM secara retail di tengah masyarakat yang dapat menjadikan sebuah solusi nyata bagi Pemerintah,khususnya BPH Migas untuk menyelesaikan permasalahan penyalur-penyalur mini.
Kepala BPH Migas, M Fansharullah Asa mengatakan dalam audiensi ini bahwa BPH Migas sedang melakukan kerjasama kajian dengan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada dalam menyusun regulasi (Peraturan BPH Migas) yang mengatur terkait pembangunan Mini SPBU di Indonesia dalam rangka menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI.
“Terkait bidang retail memang sudah terbentuk mekanisme pasarnya sendiri dan Kami (BPH Migas) berusaha untuk bagaimana caranya agar dapat mengatur dan mengelola penyediaan BBM retail ini dengan mempersiapkan aspek aspek yang baik (teknis, jarak antar penyalur mini, safety dll) melalui mekanisme payung Badan Usaha yang memiliki INU agar masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mendapatkan BBM tanpa muncul kekhawatiran” tambah Ifan.
Senada dengan Kepala BPH Migas, Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan bahwa hingga saat ini penyalur mini memang dikatakan ilegal sesuai dengan aspek legal yang berlaku, namun tidak hanya aspek legal yang tidak terpenuhi karena tidak memiliki Izin Niaga Umum aspek lainnya seperti safety, aspek teknis juga sangat berpengaruh. “secara legal (peraturan) memang ilegal, tapi yang menjadi perhatian saya adalah tidak sedikit dari penyalur mini ini tidak memiliki standar safety yang baik dengan aspek teknis, dan material juga yang tidak mumpuni sehingga faktor keamanan sangat dipertaruhkan kepada konsumen atau masyarakat.(SM)