SABUROmedia, Buton – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton Tuding Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Buton buat pernyataan hoax soal Beasiswa Buton Cerdas.

La Ode Sulman, Ketua IMM Buton Menuturkan, Sebelumnya, Kadis Pendidikan Buton menyatakan bahwa dana Beasiswa Buton Cerdas tahun 2020 belum bisa dicairkan karena masih menunggu peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum.

Diketahui, Bendahara Disdik buton juga memberikan komentarnya bahwa ditahun 2020 sudah ada dua orang mahasiswa baubau dana beasiswanya dicairkan oleh disdik Buton.

Kontradiksi antara pernyataan Kadisdik dan bendahara disdik ini disikapi oleh Ketua IMM Buton, Menurutnya, Kadisdik telah membuat pernyataan hoax untuk menutupi dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KNN) yang belum mempunyai payung hukum terkait Beasiswa Buton Cerdas di Dinas Pendidikan  Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara itu, Ia mempunyai bukti kuat berbeda yang tertuang dalam SP2D. Ia menyatakan bahwa ditahun 2020, sudah ada sembila kali pencairan dana beasiswa. Yaitu, dana beasiswa dokter Ahli Bedah Saraf senilai Rp. 160 juta, beasiswa masyarakat berprestasi untuk pendidikan dokter umum Fakultas Kedokteran dicairkn sebanyak dua kali senilai Rp. 75 juta dan 50 juta, Pendidikan Agama Islam di Unismuh Buton Rp. 5.650.000, Pendidikan Dokter Spesialis Unhas  Fakultas Kedokteran Departemen Ilmu Penyakit Dalam Rp. 40 juta

Selain itu, Ada juga Bantuan sebanyak empat kali diberikan kepada Mahasiswa Kepariwisataan di Universitas Politeknik Pariwisata Batam Semester III enam mahasiswa, IV enam mahasiswa, V delapan mahasiswa dan semester VI delapan mahasiswa. Total Rp. 414. 200.000.

Total anggran keseluruhan yang dicairkan untuk Beasiswa Buton Cerdas per tanggal 01 Januari sampai 30 desember 2020, senilai Rp. 744.850.000.

Ia melanjutkan, Terkait pernyataan hoax yang disampaikan kadis pendidikan disalah satu media online dibuton maka kami dari IMM kabupaten buton akan melakukan upaya hukum terkait keterangan palsu tersebut. pasalnya, kata dia, keterangan tersebut sangat melukai kami sebagai mahasiswa dan generasi buton. Ia menganggap kadis buton tidak koopratif dalam persoalan tersebut.

Olehnya itu, pihaknya menduga kadis pendidikan telah melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP “barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah baik dengan lisan maupun tulisan” dengan ancaman 7 tahun masa tahanan.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *