SABUROmedia, Jakarta – Rencana pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku melakukan renovasi terhadap Wisma Maluku yang ada di Jakarta mendapat dukungan positif dari Komisi C DPRD provinsi, Dukungan yang di berikan oleh DPRD Komisi C tersebut agar bisa dilakukan penataan serta pembenahan yang lebih komprehensif.

Hal tersebut di apresiasi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI) Ismail Marasabessy, SH dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (9/7/2020)

Lebih lanjut Marasabessy, menilai renovasi ini dilakukan karena secara kasat mata telah terlihat bahwa infrastruktur bangunan Mess Maluku di jakarta sudah tidak memadai, dan terlihat rapuh serta banyak infrastruktur bangunan Wisma Maluku yang sudah mengalami kerusakan.

“Dari dukungan itu Pemprov Maluku telah melakukan renovasi secara keseluruhan sehingga Mess Maluku di Jakarta akan terlihat lebih bagus karena memang sudah menjadi sebuah kebutuhan,” ujarnya

Menurut Marasabessy alasan lain yang di katakan oleh Pemprov Maluku bahwa, Bila sudah dilakukan renovasi menyeluruh, maka teman-teman dari daerah juga harus menginap di sana karena dampak positifnya adalah memberikan PAD bagi Maluku.

Namun demikian Marasabessy menyayangkan Proses Renovasi yang di lakukan oleh Pemprov Maluku yang telah mendapatkan dukungan dari Komisi C DPRD Provinsi Maluku itu, di duga ada kesalahan-kesalahan dan pelanggaran Hukum yang di lakukan oleh Pemprov Maluku dalam Proses Renovasi tersebut, Sebab proses tersebut di duga tidak melalui jalur yang sebenarnya.

“Dugaan yang di maksud adalah proses renovasi yang telah berjalan bahkan hampir rampung itu ternyata tidak melalui proses Lelang padahal angaran yang di gunakan itu dari APBD Provinsi,” ungkap Marasabessy

Direktur LKPHI, mengatakan Proses renovasi Mess Maluku di Jakarta itu di lakukan sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan sekarang dan hampir rampung namun Pengumuman Pemenang tender Renovasi Mess Maluku di umumkan pada bulan maret, hal ini yang menjadi dasar kuat bahwa Pemprov Maluku di duga kuat melakukan Renovasi tanpa melalui Proses lelang.

“Sehubungan dengan hasil penelusuran yang dilakukan, maka dari itu kami dari Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia proses renovasi Mess Maluku di jakarta dilakukan awal sudah beberapa bulan yang lalu, namun pengumuman Pemenang tender tersebut di umumkan pada bulan maret dan di susul dengan negosiasi. Maka demikian kami menilai ada dugaan Korupsi dan penyuapan dari pihak yang merenovasi Mess Maluku di jakarta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku,” tuturnya

Sekda Provinsi Maluku Kasrul selang menegaskan dalam rilisnya pada Siwalima News.com pada bulan maret tepatnya di tanggal 31, beliau mengatakan bahwa proyek renovasi Mess Maluku di jakarta sudah hampir rampung, namun dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh para pengurus LKPHI terdapat salah satu sumber yang mengatakan bahwa proses renovasi Mess maluku belum di lakukan, sehingga kami berkesimpulan memang jelas proyek tersebut tidak jelas proses lelang dan tidak jelas keabsahan hukumnya.

Dengan demikian Kami meminta dengan hormat kepada Gubernur Maluku untuk mengklarifikasi terkait dugaan-dugaan yang kami sangkakan terhadap Pemprov Maluku.

Selain daripada itu, Permintaan klarifikasi dari pihak Pemprov Maluku, Ismail Marasabessy, SH. Juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polda Maluku untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Matra Hastra Konsultan dan Gubernur Maluku untuk dimintakan keterangan proyek yang terindikasi atau di duga adanya kasus Penyuapan tersebut.”Tutup” Marasabessy.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *