SABUROmedia, Ambon – Dampak pandemic covid 19 cukup dirasakan bagi kehidupan masyarakat di Maluku dan belahan dunia, tak sedikit juga menimbulkan polemic dari dampak pandemic. Bahkan sampai pada soal kepercayaan bahwasannya virus asal tirai bambu itu antara ada dan tiad dan diyakini hanyalah sebuah konspirasi.

Apapun itu pandangannya, pemerintah dalam konteks penanganan covid-19 terutama bagi korban yang sudah meninggal dunia yang disebabkan virus pandemic ini harus ada perhatian khusus pemerintah agar tidak menimbulkan kisruh di public.

“ Seharusnya pemerintah melibatkan spritualitas keagamaan dalam konteks pemakaman Jenasah Covid 19 supaya ada kepuasan bagi publik bahkan masyarakat bisa menerima, pemberlakuan pemakaman jenasa covid dengan konteks keagamaan,”tutur Anggtota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa saat ditemui  Saburomedia.com di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Rabu (01/07/2020).

Menurutnya, tidak ada yang salah baik secara agama Islam maupun agama lainya mendoakan jenasah yang meninggal karna covid, tentu dengan memberlakukan protap covid ya seperti didoakan dari jarak 10 meter dan secara islam yang memandikan jenasah harus dengan menggunakan APD lengkap, “ kenapa hal ini tidak bisa dilakukan,”tandas Wahit.

Wahit menyampaikan bahwa, kalo setiap produk Hukum yang dikeluarkan lalu kemudian  harus menjadi kontroversi , dan tidak bisa di terima oleh rakyat secara umum , atau sebagian besar , atau sebagian kecil, Maka saya kira produk produk hukum yang di keluarkan pasti akan menimbulkan konfilk konflik sosial, dan tentu hal ini tidak kita ingikan  bersama.

“ Oleh karena itu saya harapkan kepada Pemerintah  Pusat,  terkait hal ketentuan yang mengatur dalam proses pemakaman Jenasa covid ini,  harus di tinjau kembali, dan perlu adanya refisi terkait hal ini supaya jangan terjadi hal-hal yang sudah terjadi di beberapa daerah terhadap pengambilan paksa jenasa  covid 19 yang sempai hari ini ramai di bicarakan di masyarakat,” tutup Wahid. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *