SABUROmedia, Tual – Polimik dugaan  kepemelikan ijasa palsu Hasim Rahayaan yang di laporkan H. Abdul Halik Roroa SH, menjadi multi tafsir pihak terlapor, karena mereka berdalil apa yang menjadi laporan pelapor adalah pemalsuan ijasa palsu, sehingga terlapor menantang pihak pelapor untuk membuktikan ijasa palsu terlapor, karena menurut terlapor tidak memiliki cukup bukti, maka penyidik di minta untuk segera menghentikan atau kasusnya di SP3.

Menanggapi hal ini kuasa hukum pelapor Ketua LBH ARI, Lukman Matutu SH, dalam konprensi pers yang di gelar Rabu (24/06/2020) mengatakan dalam sistim UU pendidikan nasional pasal 68 ayat 2, selain itu pasal 263 ayat 1 undang-undang kuhap pidana, tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 5 tahun denda 500.000.000, dan 6 tahun penjara.

Matutu menegaskan, persoalan serupa juga pernah terjadi dimana salah satu  mahasiswa yang pernah di refiu, bahkan di wisuda namun cara untuk mendapatkan ijasa tersebut, karna dalam perkuliahan hanya dua tahun sehingga putusan pengadilan membatalkan ijasa tersebut dan di nilai  ilegal, ungkap Matutu. Lebih lanjut kata Matutu, berdasarkan fakta tetsebu maka, hal serupa yang telah di laporkan klaien kami.

Terlapor bisa memperoleh ijasa, akan tetapi menjadi pertanyaanya, apakah yang bersangkutan mengikuti jenjang perkuliahan atau tidak sesuai mekanismenya. Itu konprensi pers ini jika dianggap sesuatu, maka harus di jawab sesuai apa yang kami sampaikan, karna apa yang kami sampaikan tidak menyebut personal seperti apa yang di tuduhkan pada kami. Justru Matutu kembali menuding pihak terlaporlah yang menyerang kami secara personal, kata Matutu.

Dirinya juga kembali mengajak pihak terlapor agar kembali membaca undang-undang pendidikan nasional pasal 68 ayat 2 secara utuh, karena apa yang di laporkan klien kami telah memenuhi unsur, sehingga dirinya merasa aneh dan lucu, karena alibi mereka siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan, ini sebuah presepsi yang sangat keliru, sebab ini hukum pidana bukan perdata, karena klienya hanya memberikan  laporan, sementara yang mencari bukti adalah penyidik, sementara kita hanya memdukung dengan bukti-bukti serta dokumem yang kami miliki, tegas Matutu.(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *