SABUROmedia, Ambon – “ Meneguhkan Kesadaran, Wujudkan Saleman Berkedamaian”Fenomena “Populisme Pemerintahan Negeri/Raja Negeri Saleman” dewasa ini telah kita cermati bersama kesesuaian rekam jejak Pemerintahan Negeri Saleman pada Thn 1995 — 2014 hingga menuju tahun 2020 selalu menumbulkan konflik vertikal dikalangan masyarakat Negeri Saleman Maka, Bupati Tuasikal Abua sebagai Pemangku Kebijakan Tertinggi lbh berhati” dlm mengambil sikap untuk MELANTIK kembali Bpk M. Ali Arsad Makatita, sebagai Raja Pemerintahan Negri Saleman dituhun 2020, mengigat masa bhakti 2014 (5 tahun) telah selesai.

Bpk Bupati, H. Tuasikal Abua. SH, yg saya hormati, Peristiwa 2014 telah mencair jangan lagi di bekukkan di Thn 2020 atas dasar kepentingan apapun. Sebab, tidak ada sedikit pun KESADARAN PEMERINTAHAN DAERAH dalam mengambil SIKAP untuk MEMEDIASI dalam langkah PERSUASIF menyelasaikan KONFLIK yg berkepanjangan.

Sejatinya, Hukum & Aturan mengajarkan kita lebih arief & bijak. Demi menjunjung tinggi nilai etis kemanusiaan dlm sikap & tindakan. Bpk Bupati yg terhormat, Banyaknya anasir-anasir yg mulai mengembang bahwa akan terjadi konflik. Anasir ini memang sepenuhnya tdk salah diantara dua garis pembeda Pro & Kontra. Dikarenakan:

1.Proses pelaksanaan musyawarah matarumah parenta pada tggl 09 juni 2020 dinilai INKONSTITUSIONAL karena tdk ada undangan resmi dari SANIRI NEGERI & tdk melibatkan seluruh anak cucu mata rumah parenta. Sesuai ketentuan PERDA & PERNEG

2.Calon yg diusulkan atas nama Bpk M. Ali Arsad Makatita, dinilai tdk memenuhi kriteria sesuai dgn PERDA No. 03 Tahun 2006, BAB ll tentang HAK DIPILIH DAN MEMILIH pasal 2 ayat 1 huruf (e) & PERNEG Saleman, BAB ll Pasal 5 ayat 5 Wajib persyaratan (BATAS UMUR)

3. Meminta Bupati Maluku Tengah untuk tidak Melakukan pengambilan Sumpah Jabatan raja Negeri Saleman. (**)

Aksar Makatita, (Pemerhati Negeri Saleman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *