SABUROmedia, Ambon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi ujung tombak pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di kota Ambon.
Hal demikian wajar karena berdasar sejarah dan juga UU yang mengaturnya Satpol PP adalah sejarahnya dengan tugas menegakkan ketertiban umum dan melaksanakan sebagian tugas kepemerintahan.
Kata jasad pol PP menurut Undang-Undang Nomer 32 ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dengan tugas pokok menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Polisi Pamong Praja Pada tingkat Kota, Polisi Pamong Praja bertanggung jawab pada Walikota lewat Sekretaris Kota.
Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally mengatakan, Mengamati bagaimana Satpol PP menjalankan tugas di lapangan dalam pelaksanaan PKM, Pol PP harus selalu di brifing terkait aturan PKM kepada seluruh anggota agar dilapangan tidak menjalani berdasarkan penafsirsn masing anggota. Agar pasar Mardika yang menjadi contoh perlu disadarkan pada para pedagang atau pengunjung untuk selalu memakai masker.
Dan untuk 12 hari kedepan pelaksanaannya, penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak terlalu berlebihan dan menyimpang dari ketentuan PKM. Pedagang kecil pada pasar tradisional di tegur dengan cara persuasif, dan para pedagang juga harus ikuti aturan ini untuk kebaikan bersama.
Terkait keterangan Kasad PoL PP, tidak ada perintah untuk mengatur masalah undian pasar Mardika. Karena itu kewenangan dinas perindustrian kota Ambon, bukan Pol PP.
Saat tatap muka sore tadi, aleg PKS ini minta agar pa Kasad Pol PP meluruskan anak buah dilapangan agar tidak melakukan hal-hal diluar kewenangan. Pasar Apung yang berdekatan dengan pasar sementara yang dibangun untuk relolasi menampung pedagang dari gedung pasar mardika, yang diminta untuk relokasi ke pasar Passo, menurut saya perlu dikaji kembali. karena merek yang sudah menempati tempat itu sejak dibangun sementara oleh Pemkot 10 tahun lalu, kemudian diminta ke Passo.
Padahal jumlah pedagang yang berada sekitar gedung putih pasar Mardika saja tidak mampu menampung pedagang yang ada, sehingga jika tempat itu masih layak untuk digunakan pedagang, tidak perlu direlokasi. karena khawatir saya adalah jika di pindahkan ke Passo, berarti tempat itu akan kososng, dan suda dipastikan ada yang akan memakai kembali lokasi tersebut.
Jika terjadi pemindahan pedagang pasar apung, dengan alasan pekerjaan revitalisasi pasar Mardika, kemudian tempat ini kedepan digunakan oleh orang lain, dan apabila ada jual beli tempat pasar apung kedepan, siapa saja yang bermain disini apakah dari dinas atau pihak lain, maka Pemkot harus bertindak tegas terhadap mereka. Selaku anggota DPRD Kota Ambon, akan jalankan tugas pengawasan yang ada, apalagi ada masukan dari para pedagang kedepan. Dan ucapan terima kasih kepada bapak Walikota Ambon serta Komisi dua DPRD Kota Ambon, sehingga pedagang dapat menempati tempat sementara di belakang pasar apung secara gratis,” tutup Wally. (SM)