SABUROmedia, Ambon – Rumah Milenial Indonesia (RMI) wilayah Maluku menyampaikan point rekomendasi dalam penanganan covid-19 di Maluku.

Berikut 6 Point Rekomendasi yang disampaikan Direktur RMI Wilayah Maluku, Dodi L. K. Soselisa yang kiranya dapat dijadikan masukan.

1.            Selain masalah kesehatan dan keselamatan manusia dari ancaman Covid-19 yang menjadi fokus kerja dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat Provinsi Maluku maupun di Kota Ambon, RMI – Wilayah Maluku meminta agar Sistem Birokrasi Pemerintahan lainnya dapat tetap bekerja efektif, kreatif, inovatif dan terkoordinasi selama penanganan Pandemi Covid-19.

Pada Sektor Pendidikan kami mengusulkan agar segera dilakukan pola pembelajaran jarak jauh menggunakan internet sehingga akses masyarakat teradap pendidikan tidak terputus, pemerintah bertanggungjawab memberikan fasilitas pendukung (infrastruktur) dalam proses pembelajaran. Bahan ajar dapat berupa format digital seperti gambar atau video pembelajaran. Sektor UMKM, kiranya dapat didorong untuk memaksimalkan akses pasar menggunakan internet sehingga dapat membantu daya tahan di sektor ekonomi selama pandemi. Pemerintah harus bisa memastikan ketahan pangan, stok dan harga bahan pangan tetap terjaga. Kaum petani dan nelayan harus diberikan perhatian khusus, daerah-daerah penghasil pangan harus diperketat dengan ketentuan protokoler kesehatan agar nantinya tidak menjadi permasalahan dalam proses pendistribusian dan penjualan.

2.            Meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19 Provinsi Maluku agar dapat Memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan yang bekerja menangani Pasien Covid-19 dan ventilator yang memadai di seluruh Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 di Maluku. Diharapkan juga agar Pemerintah dapat memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta perhatian khusus kepada tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19 dengan cara yaitu memberikan insentif khusus.

 3.           Kami mendukung pemberlakukan Pelaksanaan “New Normal” pada beberapa Kabupaten / Kota di Maluku yang berada dalam zona hijau pandemi Covid-19, namun khusus untuk Kota Ambon dengan mengingat angka terkonfirmasi pasien positif Covid-19 terus meningkat di Kota Ambon maka Kami mendorong kepada Pemerintah Kota Ambon untuk secepatnya mengeluarkan Peraturan Walikota yang subtansinya mengatur tentang Pembatasan-pembatasan Sosial yang didalam peraturan a-quo tidak hanya sebatas himbauan / anjuran saja akan tetapi lebih jauh mengatur tentang penindakan atas Perbuatan yang dilanggar berupa Sanksi-sanksi dan siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi-sanksi tersebut, Jika Peraturan Walikota ini berlaku selama 14 hari kedepan dan mayarakat taat dan disiplin mematuhi aturan tersebut maka Kami sangat Optimis Kota Ambon akan berhasil menurunkan angka terkonfirmasi positif covid-19. Kemudian sejak saat ini diharapkan Pemerintah Kota Ambon sudah harus mempersiapkan skenario-skenario New Normal kepada masyarkat Kota Ambon.

4.            Pemerintah Kota Ambon harus secara transparan membuka data-data tentang penyaluran bantuan-bantuan Covid-19 kepada Masyarakat dan juga terhadap realisasi anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp. 46.900.000.000,- (empat puluh enam milyar sembilan ratus juta rupiah), yang terbagi pada 3 bidang yaitu Bidang Kesehatan sebesar Rp. 14.000.000.000,-(empat belas milyar), Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp. 18,700.000.000,-(delapan belas milyar jutu ratus juta rupiah), Pengamanan Bidang Ekonomi sebesar Rp. 9.300.000.000,- (Sembilan milyar tiga ratus juta rupiah) dan Bidang lainnya Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah). Sehingga kita dapat mengetahui semua bantuan dan peruntukan anggarannya terealisasi tepat sasaran. Untuk subtansi ini Kami minta DPRD Kota Ambon melalui Pansus yang sudah dibentuk dapat melakukan tindakan pengawasan secara ekstra.

5.            Pemerintah Kota Ambon dan Pansus DPRD Kota Ambon harus mengawasi penyaluran bantuan bagi masyarakat yang telah atau sedang maupun akan berjalan benar-benar terukur dan transparan serta tepat sasaran pada masyarakat yang berhak menerima.

6.            Dalam kondisi pandemi Covid-19 sangat penting bagi kita untuk menjaga dan meningkatkan imun tubuh, sehingga diharapkan dalam setiap pemberian bantuan kepada masyarakat bukan hanya saja sembako yang diberikan tetapi juga harus diberikan tambahan vitamin-vitamin dan obat-obatan yang dapat meningkatkan daya tahan imun tubuh warga masyarakat Kota Ambon dan Provinsi Maluku. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *