Oleh Dr. Nasaruddin Umar (staf pengajar Fak Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon)

SABUROmedia, Ambon – Saat sejumlah pemerintah daerah sedang giat-giatnya mengevaluasi pelaksanaan PSBB tahap I, II dan III dan sejumlah daerah sedang mempersiapkan untuk mengajukan PSBB.  Presiden Jokowi sudah menggulirkan wacana baru, kehidupan normal baru (new normal life) atau yang disebut New Normal sebagai konsep kebijakan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Wacana ini menimbulkan dilema reaksi yang beragam dan membingungkan masyarakat, bagaimana sebetulnya model dan implikasinya nanti. Apakah ini tatanan hukum baru New recht order yang akan digunakan untuk menghadapi pandemi Covid-19, ataukah sikap “menyerah” atau “bersahabat” dengan covid-19 melalui seleksi alam, perubahan perilaku untuk tetap hidup normal dengan protokol kesehatan.

Apakah ini tanda perang terbuka melawan kehebatan corona virus telah usai, dan ketahanan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara telah melemah.  Sebab  sejak gendang perang kedaduratan kesehatan secara nasional ditabuh tanggal 31 Maret 2020 dengan Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona  Virus Disease 2019, justru tingkat keberhasilan dan kemampuan kebugaran negara mulai dipertanyakan akibat belum melandainya covid-19 dan gontah ganti kebijakan.

Sampai di mana tingkat kebugaran negara dalam menghadang virus ini, masih kuat kah cadangan energi positif yang kita miliki melawan kehebatan corona virus ini hingga akhir tahun 2020.  Jika diibaratkan virus yang masuk dan menyerang tubuh manusia, maka tentu kualitas kebugaran tubuh akan sangat menentukan berhasil tidaknya virus itu dilumpuhkan. 

Tentu begitu berbeda jika kita bicara “negara” stigma dan pemujaan kita terhadap negara selama ini begitu besar melebihi stigma kekuatannya dari apapun. Maka negera kita pandang memiliki kekuatan dahsyat untuk bisa dikalahkan,  karena negara memiliki segalanya dan menggerakkan semua yang dimiliki untuk melawan.  Belum lagi, jika kekuatan pemerintahan dan people rakyatnya bersatu sebab sejarah bangsa ini telah membuktikan mampu keluar dari pejajahan selama 350 tahun dan membuat bangsa ini merdeka. Kekuatanya terletak pada bersatunya kekuatan pemerintah dan rakyatnya.

Namun tentu situasinya menjadi lain disaat  negara diperhadapkan dengan makhluk kecil sekecil debu yang bahkan tidak bisa terlihat dengan kasat mata yang bernama corona menyerang begitu cepat,  hingga membuat kita kehabisa nalar sehat, ketakutan luar biasa hingga harus mengurung diri di rumah, dan keperkasaan negara bertarung di garis terdepan. Tentu membuat kitapun mulai bertanya-tanya masih kuatkah Negara melawan ini semua, kapasitas apa yang masih kita miliki untuk bangkit melawan di saat berbagai negara sudah mulai mampu mengatasinya.

Kebugaran negara pada akhirnya “goyah” ada kesedihan ribuan rakyat telah meninggal karena Covid-19 mengusik solidaritas nurani, nasib keselamatan tenaga medis yang sedang mempertaruhkan jiwa raganya, perasaan publik juga dihantui dengan beban kenaikan iuran BPJS, belum lagi krisis kebijakan beribdadah, tahapan pilkada yang akan mulai Juni 2020 akibat Pilkada yang akan dilangsungkan tanggal 9 Desember tentu menimbulkan kecemasan sebab masih dalam masa pandemi.

Belum lagi konsentrasi DPR yang telah meloloskan Perpu kebijakan keuangan Corono yang memberikan kekebalan hukum penggunaan anggaran dan UU minerba yang masih berpolemik di tengah masyarakat, pembahasan RUU Omnibus law Cipta Kerja dan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang terus bergulir dan “mati surinya” penegakan Hukum termasuk KPK dalam mengawal anggaran covid-19, PHK besar-besaran, pembagian sembako yang tidak merata, turut memperburuk mental publik dan tergerusnya kepercayaan publik terhadap pilar-pilar kekuasaan negara. Menimbulkan tanda tanya, apakah pilar kekuasaan telah mati suri ataukah sedang bermetamorfosis membangun “tirani” kekuasaan dan kebugaran negara telah keropos.  

Sejak awal para ahli hukum kita sudah banyak mengingatkan lewat doktrin dan ajaran hukum mereka bahwa diperlukan instrumen hukum yang baik, kebijaksanaan, kearifan dalam menggunakan kekuasaan dan menjalankan pemerintahan sebab  potensi kekuasaan itu untuk di korup sangat kuat,  “power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pastilah korup, kata Lord action seorang sejarawan moralis asal Inggris yang hidup tahun 1833-1902, ungkapan itu disampaikannya di hadapan Uskup Mandell Creighton (1887).

Tentu korup yang dimaksud disini buka hanya korup dalam arti menyalahgunakan keuangan negara tetapi juga dalam arti yang lebih luas termasuk menyelewenkan konstitusi atau istilah ichsanudin noorsy  “korupsi konstitusi”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  kata korup artinya buruk, rusak, busuk, suka memakai barang. Itulah agar kekuasaan tidak korup diperlukan prinsip demokrasi dan prinsip negara hukum untuk mengerem jalannya kekuasaan itu. Melalui sistem kontrol oleh rakyat dan pranata hukum itu sendiri, lewat sistem konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sebab negara ini telah memiliki banyak catatan masa-masa kelam “kerasnya” kekuasaan yang tirani, kekuasaan yang dikorup untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan tertentu. Hukum yang disalahgunakan, keuangan negara yang dikorupsi dirampok berjamaah, ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran. Itu semua terjadi, saat kekuasaan di korup, negara hukum dan demokrasi tidak ditegakkan pada jalankan secara benar, konstitusi dihianati atau di korupsi. Rakyat dan bangsa ini yang terus yang akan menjadi korban. Negara ini sudah seharusnya banyak belajar dari sejarahnya sendiri.

Sejak awal respon kebijakan negara dalam menanganai pandemi covid-19 tidak menunjukkan adanya kedaruratan negara atau negara dalam keadaan darurat atau state emergency, karena pilihan opsi perpu yang dipilih berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai kegentingan yang memaksa hanya mengatur soal kebijakan keuangan dan stabilitas ekonomi melalui Perpu No. 1 Tahun 2020. Padahal bukan hanya soal anggaran dan darurat kesehatan, namun butuh langkah-langkah yang lebih strategis dalam kedarutatan hukum yang lebih luas untuk mengendalikan pandemi covid-19 yang idealnya diatur melalui Perpu, karena undang-undang yang secara normal memiliki banyak kekurangan.

PSBB yang Gagal?

Keluarnya Peraturan Pemeritah tentang PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak menimbulkan respon yang beragam di daerah, ada yang mengatakan gagal atau tidak efektif sebab curva pandemi corona virus belum melandai sloping, dan lemahnya penegakan hukum PSBB membuat masyarakat banyak melanggar dan mengabaikan protokol kesehatan.

Meskipun belum diterapkan secara nasional, namun umumnya kebijakan daerah dan pemerintah pusat telah banyak mengambil langkah-langkah pembatasan kegiatan orang maupun moda transportasi. PSBB yang setengah hati penegakan hukum dan akibat relaksasi dan pelonggaran dari kebijakan pemerintah menjadikan PSBB tidak optimal.

Apakah dengan kebijakan PSBB ini yang dipandang belum mampu menurunkan curva covid-19 lantas kebijakan ini akan ditinggalkan dengan diwacanakannya “new normal” oleh Pemerintah, sebagai jawaban atas kegagalan PSBB. Padahal belum tentu telah diterapkan secaran konsisten dan konsekuen. Lalu kenapa opsi yang telah disediakan undang-undang seperti karantina tidak digunakan  sebagai opsi berikutnya. Justru New Normal yang belum jelas bentuk hukumnya, konsep dan praktiknya belum jelas, apa sudah dikaji dan diuji coba atau tidak dan seperti apa implikasinya hukumnya terhadap tanggung jawab terhadap perlindungan, pemenuhan, pemajuan hak-hak dasar warganya (fundamental rights), dan hak hidup, hak kesehatan, hak beragama adalah bagian dari hak dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai mana diatur dalam pasal 28 A-J UUD NRI Tahun 1945.  

Gontah ganti kebijakan seperti ini akan menyebabkan masyarakat kehilangan orientasi dan hilangnya moralitas hukum, seperti yang disampaikan Lon L. Fuller sejak tahun 1971 dalam bukunya ‘The Morality of Law” melalui 8 principles of legality bahwa hukum perlu tunduk pada internal morality untuk menjadi sistem hukum yang baik, bahwa peraturan hukum harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti, suatu sistem hukum tidak boleh bertentangan satu sama lain, dan tidak boleh ada kebiasaan untuk sering berubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang akan kehilangan orientasi.

New Normal

Secara hukum konsep tatanan baru yang disebut “New Normal” tidak dikenal dalam sistem hukum nasional, ini bukan sama sekali bahasa hukum nasional, baik dalam UUD, UU Kekarantinaan, UU Wabah Penyakit UU Penanggulangan Bencana maupun UU yang berkaitan dengan kesehatan. Ini merupakan “angan-angan” imajinasi dan paradigma yang dihembuskan agar masyarakat bisa memahami keadaan atau bersahabat dengan situasi, dalam bahasa lain tetap produktif di masa pandemi.  Seperti mall di buka dengan pembatasan orang, sektor industri, transportasi bekerja dengan standar protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak, usia kerja dibatasi.

Bukankah itu yang memang sudah jalan selama ini dalam paradigma pembatasan PSBB dengan tetap menggunakan protokol kesehatan, dan masyarakat masih banyak yang mempraktikkan bahkan memiliki konsep pertahanan sendiri, tanpa dianjurkan pun sudah bisa dipraktikkan masyarakat.

Berarti kalau memang hanya demikian konsepnya maka new normal sebetulnya adalah kehidupan yang di bangun di dlam status PSBB dan pembatasan sosial, atau ia adalah anak atau adik dari kebijakan PSBB itu sediri yang telah banyak dievaluasi belum efektif memutus rantai penyebaran Covid-19 dan membuat curva pandemi ini melandai.

Jika demikian bagaimana dengan masih tingginya angka penularan, bagaimana masalah pengangguran, kemiskinan, bantuan yang belum merata, nyawa masyarakat yang melayang karena tidak mendapatkan fasilitas kesehatan, ditolak dirumah sakit, jutaan karyawan yang di PHK, pendidikan yang terbengkalai, masjid yang masih ditutup, apakah dengan pengangguran dimana-mana, pembagian sembako yang tidak merata lalu dikatakan itu semua adalah new normal. Dan jangan sampai menjadi alat justifikasi jika terjadi kesalahan atau kerugian negara dikemudian hari lantas akan dikatakan sebagai newnormal, lalu kita melupakan semuanya.

Ini memerlukan kehati-hatian jangan sampai ada stigmatisasi atau menjadi alat pembenaran, masyarakat dipaksa masuk pada situasi new normal, tanpa solusi yang jelas, lalu kita mempermaklumkan semuanya telah normal.

Sehingga new normal perlu dikaji secara mendalam, dijernihkan, dan di ukur implikasinya. Karena konsep new normal perlu dilembagakan melalui kebijakan pemerintahan agar bisa di uji di pengadilan. Jangan sampai ini menjadi diskursus yang tidak ada ujung pangkalnya, negara berjalan tanpa arah. Membuka sekolah, mall, ruang publik harus mampu menjamin keselamatan rakyat, maka sejauh mana kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam menyiapkan protokol kesehatan.

Perlu Moderasi Hukum

Jika kita mau konsisten dengan opsi PSBB yang belum efektif masih landai dan cenderung naik, maka perlu kebijakan yang lebih realistis sebab konsep new normal tetap tidak memutus rantai covid-19 justru akan semakin. Maka pertanyaannya perlu kajian apa tidak lebih ekstrim dengan sistem karantina. Jika tatatan baru untuk berdamai dengan covid-19 persoalannya jika civid-19 terus memakan korban dan tidak mau berdamai tentu kebijakan PSBB maupun segala varian-variannya sudah perlu dievaluasi dengan mengambil opsi yang disediakan undang-undang

Seharusnya negara tidak boleh berkompromi dengan covid-19 seperti negara-negara lain yang mengambil kebijakan lockdown seperti jepang, malaysia, korea selatan, vietnam, taiwan, selandia baru yang sudah melandai tanpa istilah new normal mereka bisa mengatasi situasi. Namun mereka konsisten menerapkan sistem karantina wilayah dan pembatasan pengendalian orang secara massif.

Pemerintah perlu ketegasan dalam menjalankan kebijakan jika terus setengah hati, yang ambigu satu sisi ingin membangun ekonomi pada saat yang sama pandemi belum diatasi dengan baik. lebih utama menyelamatkan rakyat dari pada membangun kesejahteraan, jangan sampai pemerintah tersandera dengan para konglomerat dan kebijakan ekonominya lalu rakyat dan bangsa ini dikorbankan.  

Oleh karenanya perlu kebijakan negara lebih tegas, dan bisa mengendalikan situasi ini maka perlu dilakukan kajian pendalaman kemungkinan menggunakan opsi karantina atau lockdown seperti yang berhasil diterapkan banyak negara untuk memutus mata rantai penyebaran, misalanya bila diterapkan secara bertahap selama 14 hari lalu dievaluasi, karantina rumah dan karantina wilayah diterapkan tentu dengan dukungan  keuangan negara yang memadai dengan menggunakan sisa APBN kita yang masih ada, pembangunan dihentikan, sebab  rakyat juga tidak akan akan mati seketika dalam 14 tanpa pembangunan, anggaran proyek nasional dialihkan termasuk anggaran yang dipersiapkan untuk stabilisasi ekonomi yang ratusan triliun itu.

Sebab tidaklah mungkin membangun ekonomi saat yang sama kita masih menghadapi pandemi, sehingga mendahulukan memelihara jiwa lebih utama dari pada memilihara harta meskipun memang dampaknya ekonomi tidak tumbuh atau dirugikan namun ketegasan negara untuk membangun mental rakyat diperlukan agar jangan lagi ada korban berikutnya. Menyelesaikan pandeminya baru kembali membangun ekonomi. Sama dengan prinsip cita-cita negara state sidee yang mendahulukan melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia baru mewujudkan kesejahteraan umum. Kapasitas negara sangat ditentukan dari niat dan kapasitas kepemimpinan yang dimiliki, sebab negara merupakan benda mati ia hanya alat yang digerakkan oleh pemangku jabatan. Personifikasi pemegang jabatan itulah yang akan menggerakkan instrumen negara dan pemerintahan ini. Semakin bersih, tulus, berserah diri kepada aang khalik dan sigap para pemangku atau pemegang jabatan dalam mengelola dan memanej negara dan pemerintahan ini maka akan semakin efisien dan efektif pula kebijakan negara mencapai tujuan-tujuannya. Wallah’allam bissawaf.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *