SABUROmedia, Jakarta – Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) setelah mencermati dan mendapat laporan pengaduan masyarakat terkait penerapan tes Covid-19 berbayar sebagai syarat pelayanan kesehatan di faskes dan RS maka dengan ini kami sampaikan pernyataan sikap menolak penerapan test Covid-19 berbayar kepada peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan kesehatan di semua faskes dan RS.
Hal ini disampaikan Ketua KORNAS MP BPJS, Hery Susanto, MSi, Sabtu (16/05/2020).
“ Kami mendesak pemerintah melalui BPJS Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi, edukasi dan penertiban terhadap faskes dan RS yang menjadikan tes Covid-19 sebagai syarat pelayanan kesehatan di unit kerjanya,” tegasnya.
KORNAS MP BPJS juga mendesak kepada semua faskes dan RS tidak menjadikan pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19 sebagai persyaratan untuk pasien dapat dilayani oleh rumah sakit dan biaya pemeriksaannya dibebankan kepada pasien, karena hal ini bersifat menyesatkan, memaksa dan melanggar hak-hak pasien. (SM)