SABUROmedia, Palas – Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) ada yang menyebutnya Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Darat adalah gabungan dari Organisasi – organisasi pengusaha angkutan darat yang dibentuk pada tanggal 30 juni 1962 di selecta Malang.
Di beberapa daerah yang sudah lama berkembang khususnya di bidang perhubungan yaitu ekonomi angkutan jalan dipastikan tahu dengan Organisasi angkutan Darat (Organda). Khususnya mereka para pengusaha/pemilik angkutan.
Untuk Daerah yang baru berkembang ekonomi angkutannya, kemungkinan nama Organda yang berada dibawah lingkungan kerja Kementerian Perhubungan Masih hal baru. Seperti Kabupaten Padang Lawas masih banyak pengusaha angkutan yang belum tahu maksud tujuan dan fungsi organda.
“Dewan Pimpjnan Cabang DPC. ORGANDA Kab. Padang Lawas Surat Keputusan Nomor SKEP 08/DPD-SU/II/2020 adalah dari Dewan Pimpinan Daerah DPD. Organda Prov. Sumatera Utara dan Berinduk ke ORGANDA Republik Indonesia yang langsung di bawah pengawasan Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Perhubungan RI” Kata sdr. Afriady Harahap, S.Pd (14/05/2020) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC. ORGANDA Kab. Padang Lawas Prov Sumatera Utara.
Ditambahkannya pula disela – sela santainya dengan beberapa rekan jajaran pengurus” Ini tugas berat dan tantangan buat kami, karena sebelumnya Organda sempat pakum padahal masih banyak yang belum paham. Organda adalah Organisasi Propesional yg mempunyai maksud dan tujuan sebagai wadah penampung aspirasi anggota dan dapat meningkatkan ekonomi anggota di bidang angkutan. Kami mengharapkan dukungan pemerintah daerah yaitu bapak Bupati Padang Lawas melalui instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan dan Kepolisian, kiranya dapat membantu kami untuk Memajukan ekonomi Kabupaten Padang Lawas” ujar pria ramah dan mudah tersenyum ini.
Masih banyak Pengusaha/Pemilik Angkutan Bermotor yang belum paham dan belum bergabung sebagai anggota Organda. Bahwa Organda dapat menampung dan mengangkat aspirasi para pengusaha angkutan agar didengar pemerintah mulai tingkat daerah, Provinsi, sampai ke Kementerian bahkan ke Presiden RI sebagai masukan agar level ekonomi khususnya bidang angkutan lebih baik lagi.
Ditempat terpisah di Kantor Dinas Perkim – Hub Kab. Palas “Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L.25/1/18/1963 pada tanggal 17 Juni 1963 mengukuhkan ORGANDA sebagai sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang Angkutan Bermotor di Jalan Raya. Itu dasar berdiri organda sebagai mitra kita di bidang perhubungan” ujar Sarmadan Siregar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara di tempat yang sama awak media Saburomedia.com mempertanyakan apakah ada dasar yang bisa menguatkan agar pengusaha Angkutan mau menjadi anggota Organda. Dijawab Kasi Angkutan dan terminal M. Irfan Taguh “Sudah jelas ada aturannya tertuang di Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di BAB XVIII tentang Peran Serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas di pasal 256,257,258.” ujar pria penggiat Fitness ini.
Kami akan terus mensosialisasikan Organda ini kepada para pengusaha dan pemilik angkutan baik itu angkutan orang maupun angkutan barang agar ikut bergabung menjadi anggota, ditutup Afriady ketua DPC. Organda Padang Lawas. (SM)