SABUROmedia, Ambon – Komite III DPD RI mengharapkan Menteri Sosial agar melakukan hal-hal berikut sebagaimana kesepakatan rapat kerja yang berlansung pada Senin (11/05/2020).

Rapat kerja Bersama yang dihadiri Menteri Sosial, Juliari P Batubara itu, Komite III DPD RI mengharapkan, kehadiran Kemensos dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai pelaksana, elemen Kementerian Sosial yang pada pokoknya bertugas untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan usai mendengar pemaparan dan melakukan dialog serta tanya jawab secara intensif dengan Menteri Sosial Republik Indonesia. Dalam rapat itu juga Komite III DPD RI memberikan apresiasi atas penetapan dan pelaksanaan berbagai jaring pengaman sosial dalam penanganan Covid-19 oleh Kementerian Sosial RI.

Dijelaskan, Negara telah mengalokasikan anggaran dari APBN sejumlah Rp.110 Trilyun untuk Jaring Pengaman Sosial dalam penanganan Covid-19, yang terbagi dalam kegiatan berikut:

  • Program yang berada di bawah kendali Kementerian Sosial, meliputi program reguler dan khusus yang dilaksanakan sejak April sampai dengan Juni 2020, yakni: Program Reguler terdiri dari perluasan dan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp.8,3 Trilyun dan perluasan dan peningkatan program sembako bagi 20 juta KPM sejumlah Rp.15,5 Trilyun.

Dan program khusus terdiri atas pemenuhan sembako bagi penduduk Jabodetabek sebanyak 1,9 juta KPM dengan alokasi anggaran sejumlah Rp. 3,4 Trilyun dan bansos tunai bagi penduduk non Jabotabek bagi 9 juta KPM sejumlah Rp. 16,2 Trilyun.

  • Program-program yang dilaksanakan oleh Kementerian lainnya yakni program kartu prakerja bagi 5,6 juta orang sejumlah Rp.10 Trilyun.

Dan penambahan subsidi listrik bagi rakyat yang mengratiskan bagi 24 juta. pelanggan 450 Volt dan memberikan potongan sebesar 50% bagi 7 juta pelanggan 900 VA sejumlah Rp.3,5 Trilyun. Insentif perumahan sebanyak 175 unit sejumlah Rp.1,5 Trilyun. Program jaring pengaman sosial lainnya sejumlah Rp.6,6 Trilyun, cadangan pemenuhan kebutuhan pokok sejumlah Rp.25 Trilyun, penyesuaian anggaran pendidikan sejumlah Rp.20 Trilyun.

Dalam rapat Bersama itu, Komite III DPD RI juga mengharapkan Perbaruan data penerima Bansos Reguler yang masuk dalam Data Terpadu Kementerian Sosial, dilakukan oleh Kementerian Sosial RI setiap 3 (tiga) bulan yang pelaksanaannya diserahkan kepada perangkat daerah terkait. Oleh karena itu diharapkan partisipasi aktif pernagkat daerah untuk senantiasa memperbaharui data tersebut.

Terhadap Bansos Khusus di daerah, Kementerian Sosial diharapkan memperbaiki dan memperbaharui data penerima manfaat guna mencegah terjadinya ketidaksesuaian dan kesalahan. Penyaluran bansos di daerah harus diberikan kepada penerima manfaat yang telah diajukan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat dan diverifikasi oleh pemerintah daerah, bukan data lainnya. Selain itu terhadap Bansos Khusus, Kementerian juga diharapkan dapat memperluas penerima manfaat kepada kelompok keluarga pekerja informal dan pekerja terdampak PHK.

Komite III DPD RI sebagai representasi masyarakat dan daerah bersama dengan Kementerian Sosial RI akan bersinergi dalam penyaluran bansos yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI di setiap provinsi di Indonesia untuk memastikan bansos diterima oleh penerima manfaat serta menghindari penyaluran bansos tersebut dari berbagai kepentingan pihak tertentu.

Terkait hal ini Anggota DPD RI, Mirati Dewaningsih, ST ikut mempertanyakan soal carut-marut pendataan di dinas social dimana data yang diberikan selalu data lama, ia mengharapkan agar instansi terkait di daerah dalam hal ini dinas social agar memperbaharui data penerima bantuan.

“  Intinya data yang ada di kabupaten kota harus diperbarui tiap 3 bulan sekali,” ujar senator asal Maluku ini.

Dirinya juga mengharapkan Pemerintah daerah untuk dapat melakukan pendataan di lapangan sesuai keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, dimana penduduk yang seharusnya berhak menerima namun datanya tidak ada dalam DTKS, maka bantuan tersebut harus diberikan.

“ Data penerima bantuan baru tersebut harus segera dilaporkan ke dinas sosial atau pusat data dan informasi kesejahteraan sosial untuk diusulkan masuk kedalam DTKS sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutupnya.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *