SABUROmedia, Ambon – Publik medsos indonesia tersinggung dan marah atas berita, ada 15 orang ABK Indonesia disiksa oleh pemilik kapal ikan RRC. Tiga WNI tewas dan dilarung kelaut pasifik barat dan satunya lagi wafat di kota Busan, korea selatan. Penyiksaan tersingkap tanggal 24 april, ketika kapal ikan RRC berlabuh di Busan.

Warga Negara Indonesia pekerja kapal ikan RRC tidk menerima gaji selama setahun kontrak kerja. Hanya diberikan honor Rp. 150.000 setiap bulan. Perlakuan kejam mafia ikan RRC ini terjadi juga di kendari dengan modus berbeda. WNA pekerja asal RRC ditemukan memiliki KTP palsu Indonesia untuk bekerja di Sulawesi Tenggara.

Fakta adanya jaringan mafia RRC beroperasi di Indonesia semakin tersingkap di morowali, konawe dan weda. Aksi masa nasionalis mengusir WNA RRC semakin terkonsolidasi di tengah wabah Covid-19 yang bersumber dari kota wuhan, RRC dan menimbulkan bencana kemanusiaan seluruh Indonesia.

Ganjar pranowo, Gubernur jawa tengah kini jadi pahlawan publik. Menggeser popularitas Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Gubernur jawa barat. Karena semua warga jateng diseluruh indonesia dan global, di advokasi secara serius dan nasioalis, karena terdampak Covid-19.

Publik Indonesia semakin sengsara karena akibat dampak pandemik Covid-19 asal RRC. Sedangkan kota hubei, asal virus corona, sudah mulai dibanjiri 7,5 juta turis domestik. Sedangkan di Indonesia sudah 1500 hotel tutup dan mem- PHK karyawan, 1.367 perusahan bangkrut secara operasional, 12.776 WNI terinveksi corona dan 930 orang sudah tewas.

Memonitori ancaman situasi global dan tekanan keamanan domestik terhadap WNI, akibat pandemik Covid-19, teror mafia kapal ikan dan pekerja tambang asal RRC, pimpinan organisasi Bela Indonesia, Abdussalam Hehanusa dalam rilisnya yang dikirim ke Saburomedia.com Jumat(08/05/2020) menyatakan sikapnya sebagai berikut :

1.            Mendukung penuh sikap investigasi aktif dan advokasi terhadap WNI oleh MENLU RI, Retno Marsudi dan Mentri KKP, Edi Prabowo terhadap kasus perbudakan dan nasib WNI pekerja kapak ikan RRC Long Xing 629 dan Tian Yu 8 dilautan pasfik barat.

2.            Mendukung penuh sikap penolakan dan desakan publik Sulawesi Tenggara atas rencana kedatangan 500 WNA RRC yang bekerja di PT. VDNI di kabupaten konawe. Alasan MENKUMHAM No. 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf F, yang menjamin TKA WNA RRC, harus juga menghormati kebijakan pemda dan tokoh masyarakat yang menolak.

3.            Menyerukan kepada semua elemen aktifis nasional, relijius dan milenial untuk ikut memviralkan kasus perbudakan oleh pemilik kapal ikan RRC terhadap ABK WNI, kasus KTP Palsu TKA WNA RRC, di seluruh Indonesia. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *