SABUROmedia, Jakarta – Saat banyak pekerja alami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, justeru jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan menerapkan work from home (WFH) khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Pelayanan klaim JHT pun  dilakukan via online dan drop box.  Sayangnya setiap pekerja mendaftarkan klaim JHT secara online kuota sering penuh karena ada pembatasan pelayanan.

Demikian pembahasan diskusi daring Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) DKI Jakarta, yang digelar pada Kamis 7/5/2020.  Diskusi bertopik WFH BPJS Ketenagakerjaan sudahkan sesuai PSBB?

Hadir dalam diskusi itu Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta, Andri Yansyah Kadisnakertrans Pemprop DKI Jakarta, Hery Susanto Ketua KORNAS MP BPJS, Syarif Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Korwil MP BPJS DKI Jakarta, Erwin Al Jakartati Anggota FKDM DKI Jakarta. Host acara tersebut M Arwani Deni, Deputi Bidang Kepesertaan BPJS KORNAS MP BPJS.

Ahmad Riza Patria mengatakan prinsipnya diskusi ini sangat penting dan dalam konteks transparansi dan pengawasan jalannya pelayanan publik.

“Sebagai pengelola dana Jaminan Sosial pekerja, BPJS ketenagakerjaan punya tugas utama turut menanggulangi dampak besar yang dialami kelompok pekerja saat ini yakni PHK massal,” katanya.

Ariza sapaan akrab Wagub DKI Jakarta ini mengatakan BPJS ketenagakerjaan harus memperlihatkan kinerja pelayanan dalam melindungi para pekerja dan ini waktunya mengembalikan hak pekerja yang membayar iuran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya harap BPJS ketenagakerjaan tetap melaksanakan kewajiban  pelayanan terhadap peserta BP Jamsostek sesuai protokol Covid-19,” katanya.

Ariza menilai  besarnya peserta korban PHK, tidak mungkin memadai dengan pembatasan kuota pendaftar harian klaim JHT BPJS. Karena itu pengajuan klaim JHT harus diakomodir secara tepat agar sesuai dengan asas BPJS yakni asas kemanusiaan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu Hery Susanto Ketua KORNAS MP BPJS mengatakan dalam situasi pandemik Covid-19 ini adalah situasi ekstra ordinary maka keliru jika BP Jamsostek menerapkan WFH apalagi di saat itu pula terjadi PHK dimana-mana.

Pekerja ter PHK di DKI Jakarta ada sekitar 500 ribuan lebih.  Sebagian besar mereka berbondong-bondong ajukan klaim JHT, karena itu harapan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  Namun, BP Jamsostek kerja dirumahaja, sistem pelayanan klaim OL BP Jamsostek pun dibatasi kuota pendaftaran OL. Ini bertentangan dengan asas BPJS kemanusiaan, dan berkeadilan sosial.

“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut WFH BPJS dan hapuskan pembatasan kuota pelayanan klaim OL JHT,” katanya.

Andri Yansyah Kadisnakertrans Pemprop DKI Jakarta mengatakan

BPJS Ketenagakerjaan domainnya pelayanan yang terkait kebutuhan hidup dasar warga.  Jadi menerapkan WFH tidak tepat, harus kembali bekerja ke kantor dengan pengaturan protokol Covid-19 ada social dan physical distancing.

“Pelayanan klaim OL tidak boleh dibatasi kuota itu hak peserta. Kami akan sidak dalam waktu dekat,” katanya.

Syarif Anggota DPRD DKI Jakarta menyatakan sangat setuju untuk dilakukan sidak ke kantor BP Jamsostek.  

“Nanti kami tunggu realisasinya dengan Disnakertrans Pemprop DKI Jakarta, serta elemen masyarakat terkait pelayanan klaim JHT yang dinilai menyulitkan pekerja. Apalagi JHT adalah murni uang pekerja, harusnya dipermudah jangan dipersulit. Sekarang THR dan pesangon pekerja ter PHK saja belum tentu mereka terima, kenapa klaim JHT kok susah, apalagi ini situasi dekat lebaran,” katanya.

Erwin Al Jakartati Anggota FKDM Propinsi DKI Jakarta mengatakan BPJS Ketenagakerjaan harus tetap menjalankan fungsi pelayanan, jangan WFH sebab itu domain perusahaan.   “BPJS itu badan hukum publik yang harus terdepan dalam pelayanan publik guna kebutuhan hidup dasar warga terkait jaminan sosial.  Saat inilah manfaat program BPJS ketenagakerjaan dinantikan oleh para pekerja,” pungkasnya.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *