SABUROmedia, Ambon -DPRD Provinsi Maluku Resmi menetapkan dan mengusulkan Rasyad Effendy Latuconsina sebagai penganti antar waktu (PAW) Wakil ketua DPRD provinsi Maluku Richard Rahakbauw atau yang biasa di sapa dengan sebutan RR.
Proses PAW ini sesuai Surat SK DPP dan DPD partai Golongan Karya (GOLKAR) yang dibacakan surat penetapan dalam rapat paripurna oleh sekertaris Dewan provinsi Maluku(sekwan)Jumat (08/05/2020).
Rapat pergantian antar waktu ini di pimpin langsung oleh wakil ketua DPRD provinsi maluku RR, dan di dampingi oleh sesama wakil DPRD provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dan Abdullah Asis Sangkala.
Selesai seluru proses rapat paripurna penetapan dan pengusulan, RR menyampaikan semua telah selesai dan dengan demikian tidak ada lagi permasalahan terkait jabatan wakil ketua DPRD provinsi Maluku dari partai Golkar.
Saat ditemui R.E Latukonsina Menyampaikan bahwa mekanisme dan penetapannya berjalan dengan baik, dan bahkan R.R sendiri yang memimpin Rapatnya,” ujar R.E Latuconsina.(SM)