SABUROmedia, Ambon – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) usai menggelar rapat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Republik Indonesia (BPJS RI), Rabu (06/05/2020).

Rapat Bersama yang berlasung secara virtual dengan fasilitas meeting zoom itu membahas tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Dan Pengawasan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hal ini seperti disampaikan Anggota Komite III DPD RI, Mirati Dewiningsih, ST dalam rilisnya yang diterima Saburomedia. com Kamis (07/05/2020).

Dalam pemaparannya Komite III DPD RI mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan RI dalam mengimplementasikan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Di samping itu, Komite III DPD RI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Republik Indonesia agar melakukan hal-hal sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat bersama yaitu sebagai berikut:

1.           Berkenaan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7/P/HUM/2020 tanggal 1 April 2020 yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, maka merujuk Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil, BPJS Kesehatan memastikan bahwa sejak 1 Mei 2020 telah diberlakukan pembayaran iuran sesuai dengan putusan MA. Dalam hal tetap terjadi pembayaran dengan besaran tidak sesuai putusan MA, maka BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran dibulan berikutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Komite III DPD RI akan memastikan tersampaikannya informasi ini kepada masyarakat di daerah;

2.            Agar implementasi program kesehatan semesta (Universal Health Coverage) melalui pencanangan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan dengan baik serta memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Program UHC harus dipandang sebagai komitmen negara untuk meningkatkan kualitas kesehatan seluruh masyarakat secara adil dan merata dalam wilayah yuridiksi Indonesia;

3.            Memastikan terjadinya peningkatan indeks cakupan layanan UHC secara optimal, dengan harapan agar kedepan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial, serta memastikan keseimbangan cakupan layanan UHC antar provinsi di Indonesia.

4.            Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tidak terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS yang diamanahkan sebagai pelaksana penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka penanganan atas kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional memberikan rekomendasi sanksi yang tegas sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 huruf e angka 3 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan;

5.            Meminta BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan alternatif kepada Pemerintah bagi peserta yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) antara lain dengan cara:

a.            memprioritaskan pemberian layanan kesehatan kepada peserta yang pada saat pendemi Covid-19 ini sedang sakit atau memerlukan layanan kesehatan meskipun peserta melakukan tunggakan iuran;

b.            memberikan penundaan dan/atau kelonggaran waktu bagi pembayaran tunggakan Iuran BPJS kepada seluruh peserta BPJS secara umum, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan dan UMKM sebagai dampak Covid-19.

6.            Memastikan pelaksanaan peran BPJS Kesehatan dalam pelayanan pasien yang terindikasi covid-19, bahwa BPJS mendapatkan penugasan khusus untuk melakukan proses verifikasi klaim Rumah Sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sedangkan proses pembayarannya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI;

7.            Terkait dengan ekosistem JKN, Komite III DPD RI meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan ekosistem yang ada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk membuka diri dalam hal askes dan keterbukaan informasi bagi kepentingan daerah.

8.            Komite III DPD RI sepakat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bahwa dalam hal implementasi Program Jaminan Sosial Kesehatan untuk saling bersinergi.

Rapat Bersama ini ikuti oleh Ketua Komite III DPD RI, Ir. H. Bambang Soetrisno, MM dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *