Oleh: Dr. Nasaruddin Umar (Staf pengajar Hukum Pemerintahan Daerah IAIN Ambon)

SABUROmedia, Ambon – Beda pendapat  dalam rapat di parlemen atau rapat bersama pemerintah dengan DPR atau DPRD  sudah hal biasa, Ini bukanlah hal yang pertama terjadi diruang palemen, DPR setingkat senayan pun tradisi pukul meja, rebut palu sidang, lempar gelas mineral sampai aduh jotos adalah suatu pemandangan biasa. Tapi menjadi luar biasa jika terjadi di musim pandemi Covid-19.

Tahun 2014 saja di sidang Paripurna DPR Popong terjadi kericuhan Otje Djundjunan sebagai ketua siadang kehilangan palu  saat terjadi kericuhan di meja memimpin sidang, 2015, adu jotos anggota DPR Mustofa Asegaf dan Muljadi saat rapat kerja komisi VII dengan jajaran Kementerian ESDM, 2018 di rapat Badan anggaran di DPRD DKI Jakarta wakil ketua DPRD Ferrial Sopyan menggebrak meja saat rapat berlangsung, 2019 di DPRD Bali adu jotos terjadi antar anggota DPRD Oka Antara dan Purwa Arsana   terjadi  saat jelan rapatt paripurna DPRD. Insiden seperti ini bukan hanya di Indonesia tapi juga di berbagai negara di belahan dunia. (lihat. merdeka.com, nusabali.com,detik.com)

Tradisi ‘pukul meja”, atau “banting meja” akan menjadi sorotan di musim pademi virus covid-19 dan bulan suci Ramadhan 1441 H sebab dalam situasi masyarakat dan pemerintah saling berjibaku menghadapi penyebaran virus ini, ada soal harapan publik pemerintah serius menangani virus ini dan bukan Parlemen kalau tidak kuat bicara. Sebab kata “parlemen” dari kata “parle” yang berarti berbicara. Sudah menjadi tugas sang parlemen untuk banyak bicara memperjuangkan aspirasi rakyat, Cuma apa tepat momentumnya saat ini atau harus demikian gentingnya situasi ini.  

Seperti yang sudah menjadi komsumsi publik dan viral di berbagai media sosial di Maluku, anggota DPRD Maluku Tengah Sukri Wailissa melakukan aksi pukul meja dan membanding meja, kursi saat rapat pembahasan Covid-19 bersama tim gugus tugas penanganan covid-19 pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam penggalalan kutipan yang beredar Sukri kesal karena menilai Pemkab Malteng tak serius menangani penyebaran wabah corona di daerah Maluku Tengah, ia mengatakan “ Saudara Bupati tidak ikhlas dan menyampingkan masalah ini, kalau saudara bupati ikhlas pasti tidak mungkin langkah yang dilakukan seperti ini.hari ini kita sudah melakukan pertemuan seperti ini sebanyak tiga kali. Tapi apa hasilnya dari pertemuan-pertemuan sebelumnya, buang-buang energi,” ujar Sukri, “ Kita datang ke sini tahu regulasi, kita dipanggil gugus ke sini bukan untuk bicara main-main, tapi bagaimana kita mencari solusi dan menjawab apa yang menjadi harapan bagi masyarakat pimpinan”, Sukri meminta Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, dihadirkan dalam rapat-rapat pembahasan penanganan corona. “ lembaga ini tidak dihormati sekali sang Bupati pimpinan”. “Kalian takut Bupati tak kasih proyek? Kalau begini mari kita buka-bukaan saja, boleh kita utamakan kita punya kepentigan, tetapi jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat”.  (baca cnnindonesia.com,4/05/2020)

Itulah beberapa kutipan yang beredar di media yang saya baca di berita cnnindonesia.com dan penggalan suara division yang beredar di WA group.   Pertanyaan yang mendasar adalah mengapa kejadian ini bisa terjadi faktor apa sebetulnya yang menjadi background dibalik peristiwa itu, apakah ada ruang komunikasi dan aspirasi yang tersendak antara baik di internal parlemen maupun antar parlemen dengan pihak eksekutif soal pembahasan penanganan covid-19 di Maluku Tengah, atau kah ini adalah gambaran sepenggal realitas yang menunjukkan penangan Covid-19 di Maluku secara umum ada persoalan, awal April 2020 yang lalu juga terjadi dan viral sebagian warga masyarakat yang di Karantina di Ambon mengeluh dan memilih untuk meninggalkan lokasi karantina di LMP Waelela yang karena merasa tidak diperhatikan pemda (beritabeta.com.2/04/2020), belum lagi soal anggaran dan distribusi bantuan sosial yang sudah dipertanyakn warga serta soal kebijakan pembatasan.    

Dari aspek psikologi hukum, ekspresi spontanitas seperti ini paling tidak menggabarkan suatu situasi serius dan gambaran representasi kondisi mental sosial yang sedang tenggi dimasyarakat, boleh jadi ada ekspektasi atau harapan yang tinggi dan penantian publik terhadap para pemimpin dan wakil rakyatnya di parlemen dan eksekutif untuk lebih cepat dan lebih transparan membantu mereka di tengah situasi yang sulit.

Ada semacam gambaran psikologis publik yang ditangkap sang legislator  kita bahwa dalam menangani virus berbahaya ini kita tidak boleh main-main, butuh keseriusan dan kehadiran pemimpin daerah. Ada semacam harapan besar publik kepada pemerintah daerah untuk lebih serius lagi dalam memberi kepastian kebijakan yang pro rakyat untuk menangani Covid-19. Sejatinya bagaikan pentas musik orkesra yang dimainkan antara DPRD dan Pemerintah Daerah mestinya seirama seiring mendayu agar melahirkan musik yang indah di dengar.

Pada aspek moralitas hukum, terbesik suatu tanggungjawab moril bagi sang legislator untuk memenuhi harapan dan aspirasi publik, ia terbebani pesan dan janji sosial karena dipundaknya ada tanggung jawab sosial dalam mengembang amanah dan keinginan memperjuangkan aspirasi masyarakat. klimaksnya tumpah di ruang sidang saat harapan tidak sesuai kenyataan. Dari sudut ini, kita bisa memaklumi dan memahami semnagat sang dewan, bahwa ada kapasitas moralitas hukum yang dimiliki sang dewan dantanggung jawab itu diambilnya sesuai tugas yang diamanahkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Ada fungsi hukum anggaran dan pengawasan yang sedang dijalankan sebagai tugas dan wewenang yang melekat pada dirinya seperti yang diatur dalam Pasal 149 dan 154. namun realitas yang dihadapi ada sinyal ketidaksungguhan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih serius dalam menangani Covid-19. 

Disisi lain ketidakadaan sang Bupati dalam rapat menyebabkan ada split, pandangan miring mengapa ditengah situasi Covid-19 justru sebagai kepala daerah tidak hadir bersama anggota DPRD dan tim gugus, dari sisi hukum pemerintahan kepala daerah juga memiliki tanggung jawab pemerintahan di daerah seperti yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU Pemda bahwa memimpin pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, belum lagi tanggung jawab yang melekat dalam UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam Pasal 5 dan 6 secara  pemerintah pusat bersama pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi masyarakat dari resiko wabah penyakit dan mengerahkan sumber daya untuk kekarantinaan kesehatan. 

Selain itu, pada aspek anggaran publik menanti transparansi dalam pengelolaan anggaran. Agar tidak terkesan “pencitraan” dan sekedar rencana, dan janji-jani sementara kenyataan di lapangan anggaran yang dijanjikan tidak maksimal terlihat oleh warga masyarakat.

Transparansi diperlukan agar semua pihak bisa bertanggung jawab tidak ada lagi saling mengingkari dan “baku lawan”di tengah jalan, semua saling percaya dan ikhlas satu-sama lain, dan yang terpenting publik atau masyarakat bisa mengontrol dan mengingatkan. Seperti yang dilakukan Tim Gugus pulau Morotai yang mempublis secara terbuka rincian anggaran 10.573.197.000 secara rinci dipublik, bantuan sembako 16.900 paket untuk 88 desa sebesar 9.733.197.000 dan paket hari raya Rp. 840.000.000 lengkap dengan rincian paket  yang akan dibagika, plat yang beredar dipublik dilengkapi dengan foto semua forkopinda di pulau Morotai, sehingga nampak jelas kekompakan dan transparasi anggaran mereka.

Pada situasi ini sitausi di Maluku Tengah ingin memberi signal yang kuat bahwa butuh keseriusan dan tanggung jawab yang besar dalam melawan Covid-19 dan ini menjadi pelajaran bagi setiap daerah di Provinsi Maluku dan di Indonesia pada umumnya agar, kerja-kerja melawan virus ini harus lebih cepat, tepat sasaran dan tidak main-main. Memang secara psikologis pemberitaan bom bastis di media televisi dan maentream kerja-kerja cepat, tepat diperlihatkan sejumlah daerah di Pulau Jawa, seperti misalanya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, kabupaten seperti Bogor, tanggeran dll. hampir setiap hari mereka tampil dihadapan publik kehadiran, keseriusan tergambar dari langkah-langkah yang diambil sang kepala daerah bahwa memberi harapan esok masih ada, mereka hadir bersama masyarakat.

Meskipun demikian, tentu saja kepala boleh panas tetapi hati harus tetap dingin. Butuh ketenangan dan kesejukan dalam menghadapi situas ini. Dari hati yang bersih akan lahir rumusan kebijakan-kebijakan yang betul-betul berpihak bagi rakyat. Meskipun juga penting untuk saling mengingatkan “jangan ada yang bermain dan mengambil keuntungan dibalik situasi ini. Anggaran negara adalah uang rakyat yang dikumpul dari pajak dan retribusi. Sudah waktunya kembali kepada sang pemiliknya. Sehingga harus di kelolah dengan baik dan bertanggungjawab. 

Inilah yang barangkali menjadi harapan katong warga masyarakat maluku, bahwa di saat seperti ini. Kehadiran  pemimpin, komandan-komandan, para kapitan daerah dinanti publiknya untuk lebih giat lagi menyusun perencanaan dan kebijakan yang tepat sasaran. Sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman, nyaman, penuh optimisme dan harapan tinggi di tengah keganasan Virus corona. Dan yang paling penting solidaritas sosial sangat diperlukan dalam menghadapi situasi ini, kerjasama parlemen dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan sampingkan segala ego, kepentingan politik dan saling menjatuhkan sebab nyawa masyarakat lebih penting dari sebuah jabatan dan kekuasaan. Dan dukungan segenap masyarakat sangat dibutuhkan untuk tetap tenang, terus berada dirumah tado, rebah dirumah, sambil mengulurkan tangan apapun yang bisa dilakukan dan bergerak bersama menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi situasi ini.  Semoga menjadi pelajaran untuk kita semua dan ini cepat berlalu. Aamiin. (**)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *