SABUROmedia, Ambon – Ditengah situasi yang semakin tidak menentu, dimana belum ada kejelasan kapan berakhir wabah Virus covid-19 ini, beberapa warga masyarakat mengeluhkan sikap yang tidak berempati yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
“ BPJS Kesehatan dong ini, sekarang kalau katong terlambat bayar dong su telepon paksa bayar, ‘ kalau bisa jam 5 sore ini e ibu, sekarang ya ’, dengan nada sedikit memaksa, ucap salah satu Staf BPJS tersebut, bahkan diikuti dengan sms dan WA terkadang, kesalnya. Padahal sampai hari ini katong belum pernah gunakan kartu ini, disaat susah begini, dong bagi sembako kah, tidak juga, bahkan katong ini kerja di Perusahaan Swasta ini belum tahu nasibnya kalau terus berkepanjangan begini, kesal Irma, salah satu Pegawai Swasta di Pelabuhan Ambon “.
Hal yang sama dituturkan salah seorang pelaku usaha UMKM di Kota Ambon, “ BPJS Kesehatan saat ini harusnya sadar, dong enak terima gaji dan berkantor diruang ber AC, katong yang bergerak di Swasta ini, dengan adanya Covid-19 ini sudah ngos-ngosan, lagian kalau katong terlambat bayar kartu langsung mati, seng bisa ambil manfaatnya, tapi tunggakan iuran wajib bayar juga toh ? Padahal selama mati, katong seng bisa gunakan lai, apalagi ambil manfaatnya, katong dirugikan juga, tapi katong harus bayar juga, dimana prinsip keadilannya, kesal beliau. Sementara katong yang usaha ini, nanti perpanjangan usaha di Pemkot, suruh minta rekomendasi dari dong lai, la dong suruh bayar juga, baru dong mau kase keluar surat rekomendasi itu, jadi sebenarnya BPJS itu dong seng rugi, malah ancam – ancam katong mau dilimpahkan ke Jaksa lah, mau kase turun Tim Pemeriksa lah, hallo tunggakan ratus ribu saja ? Kesal salah satu Ibu, yang tidak mau dipublikasikan namanya. Dan dia meminta kiranya Bapak Gubernur dan Walikota Ambon untuk memanggil Kepala BPJS Kesehatan itu, tambahnya.
Beberapa waktu yang lalu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga sudah meminta menunda pembayaran iuran BPJS Kesehatan sampai 3 bulan kedepan jika sudah normal kembali pasca Covid-19 ini, hal ini bisa menjadi stimulus ekonomi yang membantu masyarakat yang susah karena wabah virus corona ini, apalagi Perpres No 75 Tahun 2019 sudah dibatalkan MA, namun iuran tetap naik, harapnya.
Hal yang sama disampaikan Muchamad Nabil Haroen atau yang biasa populer dengan sebutan Gus Nabil, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP berharap BPJS Kesehatan memberikan toleransi selama masa pandemic Covid-19 ini, dan Pemerintah harus hadir bagi warga masyarakat terdampak hari ini, komentar beliau.
Beberapa waktu yang lalu, asosiasi dunia usaha, Kadin, Hipmi, Ipemi dan Paguyuban Pengusaha Pertokoan Batu Merah – Mardika juga telah menyuarakan hal ini, untuk itu sebaiknya Pemerintah Daerah Maluku bersama DPRD Maluku maupun Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon segera memanggil pihak BPJS Kesehatan agar tidak terlalu agresif selama masa pandemic Covid-19 ini. Masyarakat sudah susah, jangan lagi dibebani pikiran mereka terhadap hal – hal yang membebani, untuk bisa melanjutkan hidup dan usaha mereka dalam melewati masa pandemic Covid-19 ini juga bersyukur. Dunia usaha di Ambon jangan disamakan dengan di Jakarta, di Ambon rata – rata kelasnya UMKM, dan banyak diantara mereka yang bertahan agar tidak mengalami kebangkrutan ditengah beban kredit, pajak dan iuran BPJS. Untuk itu kiranya, Pemerintah harus melihat ini dan segera mengambil sikap Politik untuk melindungi setiap tangisan warganya. (SM)