SABUROmedia, Ambon – Penghentian sementara aktifitas pelayaran PT. Pelni dan ASDP ini tertuang dalam poin persetujuan Bersama antara Pemeritah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Pemerintah Kota Tual dalam surat persetujuan bernomor: 552.1/2221/SETDA, 552.1/900 tentang Penghentian Sementara Pelayaran Kapal Penumpang PT Pelni dan PT ASDP di Kabupaten Malra & Kota Tual.

Mencermati perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) baik di Kabupaten Maluku Tenggara, kota Tual dan Provinsi Maluku, maka berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Malra dan kota Tual, tim gugus tugas penanggulangan covid 19 Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual beserta OPD teknis terkait, dengan ini disepakati beberapa hal sebagai berikut:

  1. Agar dilakukan penghentian sementara pelayaran kapal penumpang milik PT Pelni dan PT ASDP dari dan ke Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual, terhitung tanggal 15 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
  2. Untuk hal -hal yang bersifat penting dan mendesak (khusus angkutan logistic dan barang) di pelabuhan Yos Sudarso kota Tual, masih diperbolehkan dengan tetap mempertimbangkan protocol pencegahan covid-19 .
  3. Khusus untuk pelayaran dengan menggunakan kapal motor Ferry (Ro-ro) yang melayani penumpang dan distribusi barang antar pulau di dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual, tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap mempedomani Protokol Pencegahan covid-19

Demikian isi surat persetujuan Bersama yang ditandatangani Bupati Malra, Muhammad Taher Hanubun dan Walikota Tual Adam Rahayaan tertanggal 14 April 2020. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *