SABUROmedia, Ambon – Tiga anggota Polda Maluku diamankan Tim Opsnal subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku setelah dilaporkan memiliki narkotika jenis Shabu-Shabu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 07 April 2020 sekitar pukul 23.30 wit, bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
Dari sumber yang diperoleh dari Polda Maluku penangkapan atas tiga anggota yang diduga dari satuan Brimob Polda Maluku itu berawal dari penangkapan Brigpol. PM yang beralamat di Benteng Atas Rt 001 Rw. 002 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman( jenis shabu-shabu) sebanyak 1 paket besar dan beberapa barang bukti berupa : 1 buah timbangan digital, 28 plastik klem bening kecil, satu buah henpone merek vivo warna silfer, uang sebesar Rp 450.000, berkaitan dng hal tsb selanjutnya pelaku dan bb di amankan ke Kantor Ditresnarkoba guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dan dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah menjual narkotika terhadap 2 org dengan identitas EM dan SM keduanya juga adalah anggota polisi. Dari hasil interogasi Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku langsung melakukan penangkapan terhdap ketiga pelaku namun tidak ditemukan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan TP Narkotika.
Dikutip dari Spektrum, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, M. Roem Ohoirat menjelaskan, pihaknya baru mengetahui penangkapan satu anggota Brimob Polda Maluku.
Ketika ditanya nama anggota Brimob yang ditangkap, Ohoirat mengaku tidak tahu.
“Saya belum tahu namanya namun yang jelas satu anggota Polri, yang tertangkap sehari dua lalu. Dan setelah ditanyakan ke Dir Narkoba dibenarkan kalau ada penangkapan satu anggota Polri namun belum bisa memberikan keterangan lain karena masih dikembangkan,” kata Ohoirat. (SM)