SABUROmedia, Ambon – Surat terbuka yang ditulis oleh salah satu pengurus partai PDIP yang juga warga Maluku yang kini beralamat di DKI Jakarta ditujukan kepeda Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail.

Surat yang ditulisnya itu dikirimkan ke redaksi Saburomedia.com Senin (06/04/2020) meminta untuk dipublikasikan. Seperti apa bunyi isi suratnya, berikut isi lengkapnya

Surat Permohonan Terbuka :

Kepada Yth: Gubernur Maluku Bpk Komjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail di tempat..

Merdeka…….!!!

Perkenankan nama saya Abdul Majid Latuconsina..

Apiliasi Politik : PDI. Perjuangan

Pekerjaan : Advokat

Alamat Sekarang : DKI Jakarta

Teriring salam dan doa Semoga Bapak senantiasa diberi perlindungan, diberi kemudahan, diberi keleluasaan dan diberi hikmat serta nikmat kesehatan yang sah sempurna oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Sempurna sehingga bapak terus ada dalam garda terdepan pemberantasan Covid-19 di bumi Para Raja.. Amin ya Rabb.

Beberapa hari ini kita secara seksama menyaksikan dan mengamati perkembangan informasi terkait dengan makin masifnya penyebaran Covid-19 di tanah air.

Secara nasional hingga Minggu sore tgl 5 April 2020 tercatat sekitar 2273 kasus yang positif, sebuah prestasi yang luar biasa, prestasi yang sangat mengkhawatirkan seluruh anak bangsa..

Ditengah masifnya penyebaran Covid-19 muncul keinginan kuat dari segenap rakyat Indonesia Kepada Pemerintah Pusat terkhusus untuk Presiden Kita Bapak Ir. H. Joko Widodo agar segerah menetapkan lock down agar mata rantai penyebaran dari dan keluar negeri bisa terkontrol.. namun hingga kini bapak Presiden masih belum berani mengambil langkah itu karena pertimbangan tertentu yang berhubungan dengan nasib bangsa dan Negara kita tercinta…

Bapak Gubernur yang kami Hormati :….

Kita semua tentu berharap agar daerah kita, negeri kita tetap tergaja dari gempuran penyebaran mahluk Allah ini.. amin ya Rabb..

Beberapa jam lalu kami mendengar bahwa  pasien suspec 01 telah sembuh dan seluruh teman-temannya dinyatakan negatif, informasi ini tentu merupakan sebuah prestasi yang luar biasa dan membuat masyarakat Maluku bisa menghirup udara bebas dan nyaman..

Akan tetapi kenyamanan mereka kembali terusik dengan kembali ditemukannya satu pasien 02 yakni seorang nenek berumur 74 tahun yang diketahui baru datang dari luar Maluku. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah ada info terbaru bahwa ditemukan satu pasutri (dua orang) di sebuah kecamatan yang tak jauh dari Kota Ambon yang positif suspek CORONA, lagi-lagi mereka baru datang dari luar Maluku…

Bapak Gubernur Yang kami Banggakan…

Jika saya dalam posisi bapak, saya juga akan pusing dan kacau dengan situasi yang sedang terjadi, dengan ditemukannya tiga kasus baru ini, mungkin ada keinginan bapak untuk menutup semua akses pintu masuk ke Maluku baik Udara Laut maupun darat, keinginan besar bapak mungkin sedikit akan terhambat karena tidak dimungkinkan oleh regulasi negara kita,

Pembatasan langkah ini tentu menjadi penghambat utama bagi bapak untuk bersikap dlm rangka menutup semua akses dari dan ke Maluku… Tapi apakah bapak pernah berpikir untuk memanfaatkan pranata adat orang Maluku yang ada seperti HUKUM SASI???

Oh iya pak Gubernur sebagai info bahwa saya dulu waktu kuliah S1, judul skripsi saya adalah TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN HUKUM SASI DI MALUKU… penting bagi saya untuk menyampaikan ini ke Bapak Gubernur sebagai bentuk penjelasan karena saya berharap agar bapak bisa memanfaatkan pranata adat ini (HUKUM SASI) Yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia selain Maluku Utara.

Lalu apa itu Hukum Sasi :

maaf pak Gubernur, sebelum saya lanjutkan, tanpa bermaksud menggurui, tapi izinkan saya memberi arti Sasi :  (Sasi adalah larangan untuk melakukan, larangan untuk memasuki, larangan untuk mengambil dan larangan untuk berbuat).. setidaknya itulah gambaran singkat tentang defenisi hukum Sasi.

Bapak Gubernur yang saya banggakan,

Dalam situasi yang tidak menentu seperti sekarang, langka pengamanan daerah sangatlah penting untuk memberikan kepastian akan kenyamanan kepada rakyat.. dan HUKUM SASI adalah solusi pengamanan daerah kita yang berbasis kearifan lokal yang jika diberlakukan tidak akan berbenturan dengan hukum nasional.

Benar Hukum Sasi adalah bentuk lain dari kearifan lokal yang bertujuan untuk melindungi rakyat Maluku dari kepunahan, saya ingin mengajak bapak untuk menjadikan Hukum Sasi sebagai alat pelindung daerah kita dari orang-orang seperti kami yang akan datang ke Maluku, jika bapak berkenan kami akan menjelaskan secara konkrit dan teknis operasionalnya pun akan kami uraikan…

Demikian yang bisa kami sampaikan, mohon maaf bila ada kesalahan.. kami berharap agar bapak tergerak hati untuk memanfaatkan pranata adat ini untuk menyelamatkan rakyat bapak di Bumi Al mulk

Izinkan saya mengutip perkataan bapak

Ihdinasiratal mustqin

Billahi Taufik wal Hidayah

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Merdeka!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *