SABUROmedia, Ambon – Pandemic Wabah Virus Covid-19 telah mendunia, tidak ada negara yang tidak terkena, termasuk Indonesia. Lamanya penangan virus ini, membuat masa tanggap darurat juga terus diperpanjang, ditambah lagi himbauan isolasi diri bagi warga masyarakat agar tidak keluar rumah, membuat perekonomian semakin turun, bahkan hampir lumpuh.
Hal ini juga terjadi di Maluku, dengan suasana ketidakpastian kapan hal ini berakhir, dunia usaha banyak yang tutup, karyawan dirumahkan, sementara beban operasional tetap, bahkan sebentar lagi ada beban THR.
Untuk itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Provinsi Maluku, Hj Madiarty mendorong agar perbankan di Maluku harus peduli dan mengambil langkah konkret dilapangan, terkait dampak covid-19 ini bagi dunia usaha.
“ Kita tidak bisa berusaha, rugi, bukannya untung, ditambah lagi kita tidak tahu ini sampai kapan, jadi perbankan harus memahaminya, jangan mau untungnya saja, tapi disaat susah mereka juga harus punya empati, apalagi ini peduli terhadap kondisi nasabahnya,” ujarnya
Hal ini juga diperkuat Yeremia Padang, Ketua BPC Hipmi Kota Ambon, semua dunia usaha sekarang ini hampir lumpuh, tidak berjalan normal, termasuk perbankan sendiri. Untuk itu, lembaga bank maupun non bank didaerah harus patuh dan memastikan kebijakan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019 berjalan dengan baik.
Hal ini senada juga dengan apa yang telah disampaikan Presiden RI, Bapak Ir H Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kebijakan ini. Harapannya masing – masing Pemerintah Daerah juga mengikuti langkah Bapak Jokowi ini, dengan segera merumuskan langkah – langkah stimulus dan insentif bagi dunia usaha lokal saat ini dan pasca Covid-19 nantinya.
Sementara itu, Hi Amirudin, Pedagang di Pertokoan Batu Merah, yang juga Ketua Paguyuban Pengusaha Pertokoan Batu Merah-Mardika (P3BM) juga sangat mengharapkan Pemerintah melalui OJK atau lembaga penegak hukum lainnya, untuk menindaktegas bagi Perbankan, lembaga keuangan non bank bahkan Koperasi Simpan Pinjam yang tidak mempunyai empati terhadap kesusahan para pedagang hari ini, khususnya pelaku usaha UMKM.
Kelonggaran fasilitas perbankan khususnya kredit dunia usaha, diminta lantaran dunia usaha mengalami kerugian yang besar akibat penyebaran wabah virus corona ini. Banyak teman – teman pelaku usaha mengeluhkan omset atau perputaran bisnis stagnan bahkan menurun. Hal itu terjadi di hampir semua sektor usaha. Seperti ritel, manufaktur, jasa, infrastruktur, Pariwisata dan lain sebagainya.
Sedangkan Albert Alexander Parera, dari DPD Asita (Asosiasi Tour dan Travel Agent) Maluku mengatakan ” Kondisi hari ini, seperti jam malam saja, dimana aktifitas masyarakat keluar rumah dibatasi dalam jangka waktu lama dan dalam kondisi ketidakpastian, maka otomatis berdampak besar bagi dunia usaha kita, khususnya di dunia usaha Tour & Travel,” terangnya.
Kebijakan lockdown dibeberapa daerah dan semakin meningkatnya wabah covid-19 ini membuat para wisatawan menunda dan membatalkan semua agenda mereka, tegasnya. Beliau berharap Pemerintah dapat memberikan insentif dana stimulus dan kebijakan relaksasi kebijakan agar bisa menstimulus perekonomian yang ada, dan hal ini hendaknya diikuti oleh seluruh lembaga keuangan yang ada, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masalah yang dihadapi dunia usaha kita hari ini.
Relaksasi pengaturan ini bisa berupa insentif pajak, pembebasan biaya SITU tahunan, fasilitas keringanan untuk para debitur, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing instansi maupun perbankan dan lembaga keuangan non bank nantinya. (SM)