SABUROmedia, Ambon – Masjid Al-Fatah Ambon tetap menggelar salat Jumat berjamaah meski sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19.

Dalam fatwa itu diatur bahwa salat jumat berjamaah tidak boleh digelar dan bisa diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing dengan catatan wabah sudah tak terkendali.

Pantauan Saburomedia.com di Mesjid Raya Al-fatah Ambon para jamaah nampak memadati mesjid tetap melaksanakan sholat jumat berjamaah dengan khusuk, seperti halnya pada pelaksanaan sholat jumat seperti biasanya.

Pelaksanaan ibadah shalat Jumat di mesjid raya Alfatah Ambon pada 20 Maret 2020 kali tidak menggunakan tikar atau karpet, Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan masjid.

Masjid raya Al-Fatah Ambon juga tidak tertutup terutama bagi umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah. Artinya, jika ada warga yang melintas di kawasan masjid dan ingin menunaikan kewajiban shalat dipersilahkan.

Usai melaksanakan sholat jumat, para jamaah ini tidak langsung meninggalkan mesjid melainkan berkerumum di pelataran mesjid menunggu hujan deras redah.

Para jamaah sama sekali tidak menaruh kekhawatiran atas wabah ganas virus corona, mengingat Maluku belum ditemukan kasus penanganan korban terpapar virus mematikan (covid-19) itu.

” Ya memang sedikit khawatir, tapi Alhamdulillah Maluku sampai hari ini belum ditemukan kasus penanganan Covid-19 itu, ” ujar Samidin saat berbincang dengan Saburomedia.com usai pelaksanaan sholat Jumat. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *