SABUROmedia, SBB – Dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi untuk penetapan pejabat Desa Kaibobo Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku yang mengatasnamakan BPD dilakukan oleh orang dekat Bupati.

Persoalan status pejabat sementara Desa Kaibobo ini lantas menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, dan tokoh-tokoh adat pasalnya berdasarkan rapat yang di gelar oleh Pemerintah Desa dengan BPD Kaibobo tertanggal 6 maret 2020 menyepakati Poin-poin tuntutan yang mengawal kepentingan masyarakat Kaibobo antara lain: Pejabat carateker Negri Kaibobo harus adalah anak negri yang bertugas sebagai PNS dan berdomisili tetap di Negri Kaibobo, dan menyangkut Pemerintahan devenitif kedepan, Negri Kaibobo harus memunggu sampai ditetapkanya Peraturan daerah tentang Negri adat dan menolak Pilkades.

Demikian hal ini disampaikan putra Kaibobo, Mario Kakisina dalam tulisannya yang dikirim ke redaksi Saburomedia.com Selasa (17/03/2020).

Lanjutnya, dua poin kesepakatan itulah yang kemudian di tindak lanjuti oleh BPD selaku lembaga yang berkewenangan di tingkat desa/negeri ke pemerintah daerah kabupaten SBB dalam hal ini bagian Pemdes. Dan secara aturan kepala Pemdes mengapresiasi kinerja BPD Kaibobo dan berjanji akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat itu.

Tapi apa mau di kata, kekuasaan bisa menyihir segala sesuatu sehingga aspirasi masyarakat dikesampingkan. Strategi politik kotor yang di mainkan oleh saudara-saudara kita sendiri yang memang dekat dengan kekuasaan dalam hal ini Buapati SBB, dan memanfaatkan dua angota BPD  dengan jaminan salah satu dari dua anggota BPD ini jadi pejabat karna kebetulan yang bersangkutan adalah PNS, dan kemudian mereka berdua membuat dokumen tandingan yang tak terarah memalsukan tanda tangan anggota BPD yang lain termasuk Ketua dan Sekretaris kemudian dokumen itu di sahkan dengan cap BPD palsu. Hal ini di nilai melecekan kepentingan masyarkat kaibobo secara keseluruhan

“ Dokumen palsu karna konspirasi politik, rakus akan jabatan itulah yang menjadi alasan politik sehingga seluruh aspirasi masyarakat Kaibobo yang tertuang dalam berita acara di batalkan sepihak, secara diam-diam oleh penguasa tanpa ketahuan BPD Kaibobo. Apalah daya tangan tak sampai, anggota BPD berhasil dimanfaatkan dengan janji hampa dan akibatnya merusak kesepakatan bersama Negri, “ terangnya.

Dijelaskan, secara diam-diam SK Pejabat Kaibobo di buat atas nama Jefri Pesireron yang di luar kesepakatan rapat Negri. Mengetahui hal itu dengan segala keprihatinan saya lalu minta dukungan beberapa tokoh pemuka adat dan orang tua-tua di Hena, mengingat Kaibobo dalam kondisi kekosongan pemerintahan dan BPD yang lagi kacau sehingga  tokoh-tokoh adat dan BPD Kaibobo dengan nama-nama antara lain: Bpk Bastian Riry (tokoh adat), Bpk Piter Souhuken (tokoh adat), Bpk Hermang Kakisina (kepala soa), Bpk Adrian Souhuken (Ketua BPD) dengan beberapa anggota masyarakat lain juga ikut untuk menghadap Bupati, Drs M Yasin Payapo Mpd di kantor bupati, dan ternyata kami di hadang oleh Satpol PP yang bertugas atas perintah dari orang dekat Bupati yang berkepentingan dengan saudara Pejabat yang mau dilantik.

Kedatangan Tokoh-Tokoh Adat dan BPD Kaibobo dengan tujuan baik untuk meminta penjelasan dari semua pihak yang bertangung jawab secara baik-baik, tapi Kepala Pemdes malah secara diam-diam bagaikan orang panik yg ketakutan melantik Jefri Pesireron di ruangannya mendahului waktu yang sudah ditentukan oleh protokoler pemda SBB.

Menurutnya bahwa lantiknya Jefri Pesireron telah bertentangan dengan kesepakatan poin satu diatas yaitu; Pejabat carateker Negri Kaibobo harus adalah anak Negeri yang bertugas sebagai PNS dan berdomisili tetap di negeri Kaibobo. Itu berarti tidak ada lasan untuk bisa membatalkan lagi hasil rapat poin kedua yaitu;

Menyangkut pemerintahan defenitif kedepan negeri Kaibobo harus menunggu sampai ditetapkannya Perda tetang identintifikasi Negeri adat dan menolak Pilkades di adakan di desa yang berjuluk Inama Itu.

“ Saya meminta dan menghimbau kepada Pemda SBB untuk secara cepat menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur dan kesepakatan masyarakat yang tertuang dalam lembaran kertas putih itu karna ini menyangkut aspirasi masyarakat setempat,dan saya menduga bahwa hal ini sengaja di mainkan oleh oknum -oknum tertentu untuk merusak tatanan adat yang  adalah warisan leluhur itu.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *