SABUROmedia, Ambon – Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kota Ambon menyesalkan sikap polisi yang memberi sanksi kepada tiga guru SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman Daerah Istimewah Yogyakarta dengan cara menggunduli rambut sang guru.
Aksi polisi menggunduli tiga guru terduga kasus susur sungai pramuka SMPN 1 Turi ini menuai kecaman dan sikap keras dari berbagai elemen masyarakat, tak terkeculai organisasi profesi guru yang ada di kota Ambon.
Ketua FGM Kota Ambon, La Diu Siolimbona mengecam tindakan polisi atas sikap penegakan hukum yang tidak berimbang dalam menangani terduga pelaku tiga guru SMPN 1 Sleman DIY.
Secara manusia kami turut berduk cita atas musibah yang menimpa korban. Selain itu secara hukum tentu wajib diproses namun harus dilihat juga proses penangananya, dimana tindakan polisi menangani terduga layaknya seperti teroris, aksi polisi ini terekam jelas dalam tayangan video yang viral di media social, selain menggunduli, dalam tayangan terlihat polisi menindak terduga dengan mengelilingi areal kantor kepolisian dengan tanpa mengenakan alas kaki.
“ Jujur guru di Indonesi khusus Kota Ambon tidak pernah punya niat untuk menganiaya anak-anak didiknya apalagi sampai ketingkat kejadianya yang menimpah siswa SMPN 1 Sleman DIY kemarin. Guru seakan tidak memiliki nilai padahal justru gurulah yang memanusiakan manusia termasuk polisi di republik ini, “ ujar Deden sapaan akrab Kepsek SD Muhammadiyah Ambon ini saat berbincang dengan Saburomedia.com di Ambon, Kamis (27/02/2020).
Deden mengharapkan proses penangan hukum ketiga guru tidak harus dengan cara-cara seperti memperlakukan pelaku kejahatan luar bisa seperti koruptor maupun teroris. Atas nama Forum Guru Muhhammadiya Kota Ambon kami menyampaikan pernyataan sikap kepada ketua umum PP FGM, Pahri sebagai berikut, turut berduka cita yang mendalam atas musibah susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman DIY. Semoga para korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT dan dicatat sebagai syuhada di sisi-Nya.
Kepada keluarga korban semoga diberi kesabaran dan ketabahan dalam menerima musibah ini serta bagi yang mengalami luka-luka semoga cepat diberi kesembuhan dan kesehatan. Amin.
Menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap proses penanganan terduga musibah susur sungai pramuka SMPN 1 Turi oleh Polres Kabupaten Sleman DIY dengan tindakan menggunduli kepala guru, memakai seragam tahanan dengan tidak menggunakan alas kaki, diarak dan dipertontonkan di depan umum dan menjadi viral di media sosial.
Tindakan polisi terhadap tersangka musibah susur sungai paramuka SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman tersebut sangat berlebihan, menghina, merendahkan dan melecehkan harkat dan martabat guru.
Sekalipun mereka berstatus terduga, tidak sepantasnya para guru tersebut diperlakukan seperti pelaku kriminal. Peristiwa ini menjadi presden buruk bagi guru.
Mengimbau kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses musibah susur sungai pramuka SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan lebih bijak dalam menangani terduga musibah susur sungai tersebut serta memberikan teguran keras terhadap pihak kepolisian yang menangani terduga (guru) musibah susur sungai pramuka SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman.
Menyerukan semua pihak agar dapat menahan diri dan menghentikan segala bentuk provokasi yang berpotensi merusak citra guru dan merugikan dunia pendidikan serta menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku. (SM-1)