SABUROmedia, Piru – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga kini belum juga melunasi utangnya senilai Rp 70 juta.
Pemda SBB terlibat utang atas sebidang tanah dengan warga Desa Soleh, Pulau Kelang Kecamatan Huamual Belakang, SBB. Hingga hampir enam tahun terkatung-katung uang lahan milik Bapak Ali Hamza Bugis belum juga dibayarkan, padahal Pemda SBB berutang sejak 2015 lalu.
Untuk mendapatkan haknya itu, keluarga Hamzah Bugis sudah beberapa kali menemui Bupati SBB, M. Yasin Payapo dengan harapan ada itikad baik bupati untuk segera melunasi namun bupati hanya memberinya janji.
“Beberapa kali pemilik lahan bolak-balik kantor Bupati di Piru untuk menanyakan hal ini langsung kepada Bupati, namun sampai saat ini hanya janji dan janji yang didapat, “ ujar Ramlan Umagap yang mengaku sebagai perwakilan keluarga saat berbincang dengan Saburomedia.com di Ambon, Sabtu (22/02/2020).
Kata Ramlan, pihak keluarga sudah berusaha untuk menemui Bupati berharap ada solusi, namun hasilnya nihil, Bupati acuh. Lelah bolak-balik menanyakan kepastian yang tak kunjung ada, membuat pemilik lahan marah dan mengacam akan mengusir seluruh warga dari lahannya dan kembali menanam pohon kelapa yang sudah terlanjur ditebang.
Lahan milik keluarga Hamzah Bugis ini dibeli Pemda SBB senilai Rp 100 juta, tidak sampai dibayar secara tunai, Pemda SBB hanya memberi senilai Rp 30 juta sebagai uang muka. Sisanya baru akan dilunasi lewat anggaran daerah.
Pemda SBB membeli lahan milik keluarga Hamzah Bugis itu diperuntunkan untuk membuka pemukiman baru menampung korban longsor Dusun Jawasakti tepatnya di Dusun Mahua. Banyak korban saat itu di evakuasi di Desa Sole.
Sebagai langkah penanganan lewat Pemda Kabupaten SBB dan Pemerintah Desa Sole bersepakat untuk mencari lahan baru sebagai tempat pemukiman warga dusun jawa sakti. Lewat pendekatan Pemerintah Desa Sole dengan pemilik lahan pada akhirnya Dusun Mahua dijadikan tempat pemukiman baru.
Beberapa hektar tanah dan ratusan tanaman milik keluarga Hamzah Bugis pun ditebang untuk dijadikan lokasi pemukiman, saat itu terjadi kesepakatan bila Pemda SBB bersedia ganti rugi atas pemilik lahan. Nominal harga yang disepakati senilai Rp 100 juta, hanya saja pemda SBB baru memberi hak pemilik lahan senilai Rp 30 Juta. Namun sampai saat ini Pemkab SBB belum juga merealisasikan pembayaran sisa tersebut, atas sikap Pemda SBB yang dinilai acuh itu memicu kemarahan pihak pemilik lahan, mereka pun mengancam akan mengusir warga yang mendiami lahannya itu bila pemda belum juga membayar tunggakannya. (SM-1)