SABUROmedia, Kairatu – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Desa kepada khalayak di SBB.
Sosialisasi dilaksanakan oleh bagian Hukum Setda Kabupaten SBB yang berlangsung di kantor Kecamatan Kairatu, Sabtu (22/02/2020).
Kegiatan sosialisasi perundangan-undangan ini adalah rangkaian bentuk kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh bagian hukum Setda Kabupaten SBB, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pemahaman-pemahaman normatif sebagaimana di amanatkan oleh undang-undang.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua pembicara kompeten di antaranya Kepala Dinas Pemdes, Moksin Pelu. S.Pi dan Kepala Bagian Hukum Pemda SBB, Ruslan Nain S. Sos. MH.
Materi dalam kegiatan sosialisasi ini terdiri dari gambaran umum dan dasar Hukum Desa Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta pembentukan produk hukum daerah tingkat Kabupaten/Kota yang di sampaikan oleh Kepala Bagian hukum Pemda SBB, sedangkan materi tentang Peraturan daerah Seram Bagian Barat yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan antar waktu, Perda tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Dinas PMD bahwa peraturan daerah tersebut sudah mengatur tahapan Pilkades dari mulai tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan.
Dalam Perda itu juga dijelaskan tentang persyaratan umum, persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya, setelah kedua pemateri menyampaikan materinya, Kepala Dinas PMD menyampaikan kepada Peserta Sosialisasi yang dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa, Sekretaris, Ketua BPD dan sekretaris BPD sekecamatan Kairatu serta undangan lainnya bahwa proses pemilihan kepala desa serentak akan tetap di laksanakan untuk itu dukungan dari semua pihak sangat di butuhkan. (Sahrul)