SABUROmedia, Bula – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon mengecam tindakan Kapolsek werinama yang menangkap 26 waga adat Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kepada Saburomedia.com Jumat (21/02/2020) Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Ambon, Mukadam Rumasukun mengecam tindakan kepolisian yang menahan 26 warga adat di SBT. Ia meminta kepada Polsek Werinama agar segera membebaskan 26 warga adat Sabuai yangg ditangkap saat menolak penebangan kayu liar di hutan milik masyarakat adat Sabuai.
“ Kami mengecam tindakan Mapolsek Werinama yang lebih melindungi korporasi ketimbang masyarakat yang harusnya dilindungi, diayomi. Masyarakat adat Sabuai bertindak untuk melindungi hutan mereka dari para pembalakan hutan, “ kecam Rumasukun.
Rumasukun menjelaskan Kepolisian Sektor Polsek Werinama, Seram Bagian Timur menangkap 26 warga adat Sabuai kecamatan Siwalalat SBT yang menggelar protes aktivitas pembalakan kayu liar oleh perusahaan CV. Sumber Berkat Makmur di hutan Sabuai yang letaknya di gunung Ahwale.
Data yang dihimpun pihaknya dari bebagai sumber dan setelah dikonfirmasi ternyata ada penangkapan 26 warga Sabuai yang saat itu sedang meninjau lokasi yang diterobos oleh perusahaan Sumber Berkat Makmur (SBM).
Masyarakat melakukan perjalanan selama 2 jam ke tempat aktifitas pembalakan, bertemu 5 operator yang sedang melakukan aktifitas pemuatan kayu hasil curian Perusahaan SBM kemudian mereka menghentikan 1 Mobil Doser, 2 Mobil Loging dan 1 Mobil Loder, protes masyarakat memanas lalu terjadi pelemparan dan penyitaan kunci Mobil.
Menurut Rumasukun, tindakan masyarakat Sabuai tersebut merupakan sebuah akumulasi kekecewaan dan keresahan mereka terhadap perusahaan SBM yang telah melakukan aktifitas pembalakan kayu di hutan adat mereka selama ini.
“ Kami juga meminta kepada DPRD Kabupaten SBT untuk segera mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang bisa dijadikan sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur, “ pintanya.
Sebab hutan adat kata Rumasukun perlu dilindungi, bagi sebagian masyarakat hukum adat indonesia merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dalam undang-undang kehutanan Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan putusan MK nomor 35 tahun 2012 telah memberikan pengertian hutan adat yaitu hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Hutan adat pula adalah bagian terpenting dari upaya perlindungan masyarakat hukum adat yang ada di indonesia, tidak saja hanya hutan adatnya tetapi juga kearifan lokal sekaligus jati diri keindonesiaan yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa.
Menutupnya, Rumasukun mendesak kepada PEMDA SBT baik itu Bupati, wakil Bupati, Dinas Kehutanan untuk segera mencabut surat perizinan Perusahaan CV SBM yang melakukan operasi Ilegal loging/ penebangan liar di hutan adat masyarakat Sabuai kecamatan Siwalalat. (Aswin)