SABUROmedia, Ambon – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat tak menggunakan kekerasan dalam mengamankan demonstrasi mahasiswa.

Komnas mendorong agar Aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan demonstran lebih mengedepankan komunikasi dengan pendekatan yang humanis.

Hal ini disampaikan Komnas HAM perwakilan Maluku, Linda Holle kepada Saburomedia.com saat diminta tanggapannya terkait aksi represif aparat kepolisian dalam mengamankan unjukrasa mahasiswa di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (19/02/2020).

Holle mengatakan, mengingat hak untuk menyampaikan pendapat didepan umum adalah bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam pasal 23 Ayat 2 UU No. 39 thn 1999 tetang HAM, sehingga apabila terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat yang tidak sesuai SOP lapangan maka ini sangat disayangkan.

“ Aparat kepolisian harus menghentikan tindakan kekerasan dan penggunaan kewenangan yang berlebihan dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa, guna menghindari chos terjadi, “ ujar Holle.

Lanjutnya, untuk tindakan penggunaaan kewenangan yang berlebihan apabila tidak sesuai SOP, maka pihak Propam Kepolisian harus melakukan investigasi atas kasus ini.

“ Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua tindakan berlawanan dengan pedoman penanganan akan ditindak sesuai dengan hukum, “ jelas Holle. (SM-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *