SABUROmedia, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,  Saadiah Uluputty, ST meminta agar Perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) segera melunasi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini disampaikan anggota Komisi VII DPR RI itu saat menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM yang berlangsung di Kompleks  DPR RI Senayan, Selasa (11/02/2020).

Menurut aleg PKS Dapil Maluku itu, jumlah tunggakan PNBP cukup fantastis. “Akumulatifnya cukup signifikan, Kementerian ESDM menyebut besarnya tunggakan Rp 2,5 Trilyun, kewajiban penagihan atas tunggakan PNBP dimaksudkan untuk memastikan kewajiban perusahaan pertambangan kepada Negara. Di sisi lain, untuk memonitor aktifitas usaha tambang yang dilakukan oleh perusahaan tambang dengan IUP tersebut.

Kata Saadiah Kendali Direktorat Minerba atas kegiatan usaha penambangan IUP sangat penting. Karena sebaran dan jumlah IUP cukup banyak di berbagai daerah. “Semester I Tahun 2019, jumlah total Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah mencapai 3.139. Diantara jumlah tersebut,  2.595 berstatus IUP CnC  atau Ijin Usaha Pertambangan Clean And Clear”, katanya.

Rapat Dengar Pendapat Komisi VII yang dihadiri oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu membahas kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara 2019 dan outlook investasi tahun 2020.

Dirjen Minerba memaparkan, realisasi penerimaan PNBP Sektor Minerba melebihi target yang telah ditetapkan pada APBN. Tahun 2017, yang ditarget sebesar 32,73 Trilyun, realisasinya mencapai 40,62 Trilyun atau 124,15%. Realisasi di tahun 2018 mencapai 154,62% dan di tahun 2019 mencapai 103,86%

Besaran PNBP sektor Minerba bersumber dari iuran tetap, royalty, serta penjualan hasil tambang.  Saadiah menyampaikan apresiasinya atas peningkatan capaian realisasi penerimaan PNBP Minerba, namun dirinya menyentil tata kelolah usaha pertambangan terutama izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih carut marut. Indikasinya, selain penagihan tunggakan akumulatif PNBP yang bermasalah, juga adanya temuan BPK RI pada Semester I Tahun 2019.

“Hasil audit BPK semester I tahun 2019, ada kekurangan PNBP senilai Rp 223,46 miliar dan US$20,81 juta”, beber Saadiah. Kekuarangan ini disebab antara lain, Iuran tetap, royalty dan Dana Hasil Produksi BatuBara (DHPB) beserta dendanya yang kurang dibayar oleh 23 perusahaan batubara. Dirjen Minerba tegas Saadiah, harus segera melakukan penataan kegiatan IUP secara komprehensif lewat Minerba One Map Indonesia. “Pastikan pengelolaan dan monitoring kegiatan IUP berjalan komprehensif terutama berkaitan dengan pemenuhan kewajiban PNBP kepada Negara”, imbuhnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *